Mendagri: Kepala Daerah Tangan Kanan Presiden, Menteri Tangan Kirinya
A
A
A
JAKARTA - Di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Kemendagri diminta fokus membangun tata kelola pemerintahan pusat dan daerah yang lebih efektif dan efesien. Hal ini disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta.
Fokus lainnya, mengoptimalkan percepatan reformasi birokrasi, penguatan otonomi daerah dan lain sebagainya. Karenanya sekarang pelantikan gubernur bukan oleh Mendagri atas nama Presiden. Tapi langsung oleh Presiden. "Sebab gubernur adalah tangan kanan presiden, tangan kirinya ya menteri-menteri," kata Tjahjo, Kamis (25/10/2018).
Tjahjo juga menyoroti soal tugas pemerintah pusat. Menurutnya, tugas pemerintah pusat yang paling penting adalah memastikan program strategis nasional terlaksana di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Tapi ini tentunya tanpa mengabaikan program prioritas dari kepala daerah. “Intinya, harus seiring sejalan. Saling melengkapi. Termasuk juga memastikan pembangunan berjalan optimal di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” ujarnya.
Dalam hal birokrasi, Tjahjo menyoroti masih banyaknya peraturan yang tumpang tindih. Banyak aturan yang membuat seorang bupati, walikota, gubernur atau bahkan menteri tidak punya ruang melakukan diskresi. Ini yang kemudian coba diatasi dengan gebrakan deregulasi. Hasilnya, sudah banyak aturan yang tumpang tindih dipangkas.
Tapi sayangnya masih ada kepala daerah yang pola pikirnya sempit. Mereka tidak paham bahwa UU lahir karena buah pembahasan pemerintah dan DPR. Kepala daerah adalah bagian dari pemerintah. Karena apapun yang namanya pemerintah itu tegak lurus.
"Tapi ada wali kota, bupati yang menggugat ke MK mengenai UU dan oleh MK disetujui. Saya kira ini problem, tapi apapun di Kemendagri kami akan terus mempersingkat urusan birokrasi. Kami akan selektif untuk Perda," ujarnya.
Fokus lainnya, mengoptimalkan percepatan reformasi birokrasi, penguatan otonomi daerah dan lain sebagainya. Karenanya sekarang pelantikan gubernur bukan oleh Mendagri atas nama Presiden. Tapi langsung oleh Presiden. "Sebab gubernur adalah tangan kanan presiden, tangan kirinya ya menteri-menteri," kata Tjahjo, Kamis (25/10/2018).
Tjahjo juga menyoroti soal tugas pemerintah pusat. Menurutnya, tugas pemerintah pusat yang paling penting adalah memastikan program strategis nasional terlaksana di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Tapi ini tentunya tanpa mengabaikan program prioritas dari kepala daerah. “Intinya, harus seiring sejalan. Saling melengkapi. Termasuk juga memastikan pembangunan berjalan optimal di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” ujarnya.
Dalam hal birokrasi, Tjahjo menyoroti masih banyaknya peraturan yang tumpang tindih. Banyak aturan yang membuat seorang bupati, walikota, gubernur atau bahkan menteri tidak punya ruang melakukan diskresi. Ini yang kemudian coba diatasi dengan gebrakan deregulasi. Hasilnya, sudah banyak aturan yang tumpang tindih dipangkas.
Tapi sayangnya masih ada kepala daerah yang pola pikirnya sempit. Mereka tidak paham bahwa UU lahir karena buah pembahasan pemerintah dan DPR. Kepala daerah adalah bagian dari pemerintah. Karena apapun yang namanya pemerintah itu tegak lurus.
"Tapi ada wali kota, bupati yang menggugat ke MK mengenai UU dan oleh MK disetujui. Saya kira ini problem, tapi apapun di Kemendagri kami akan terus mempersingkat urusan birokrasi. Kami akan selektif untuk Perda," ujarnya.
(poe)