Kasus Bupati Cirebon, KPK Sita Rp385 Juta dan Bukti Rekening Rp6 M
A
A
A
JAKARTA - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon.
Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 24 Oktober 2018 di Cirebon. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak September 2018.
Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000, (Rp 116 juta + Rp269.965.000), dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Serta bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
"Untuk uang Rp116 juta dalam pecahan Rp100 dan Rp50 ribu ditemukan di kediaman DS di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon. DS merupakan Ajudan Bupati Cirebon Sunjaya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Alex menambahkan dari rumah DS, Tim KPK juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik Bupati Cirebon yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp6.425.000.000.
"Untuk uang tunai Rp296.965.000 diserahkan langsung oleh S, Sekretaris Sunjaya ke tim di Gedung KPK pada 25 Oktober 2018 sekitar pukul 15.30 WIB," jelas Alex.
Sebelumnya KPK memeriksa enam orang terkait kasus ini, dua di antaranya Sunjaya dan Gatot yang sudah menjadi tersangka. Lalu Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon Sri Darmanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supadi Priyatna serta dua ajudan Bupati Cirebon DS dan N.
Diduga sebagai penerima Sunjaya dalam penyidikan pertama disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam penyidikan kedua, masih sebagai penerima Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pemberi, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 24 Oktober 2018 di Cirebon. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak September 2018.
Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000, (Rp 116 juta + Rp269.965.000), dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Serta bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
"Untuk uang Rp116 juta dalam pecahan Rp100 dan Rp50 ribu ditemukan di kediaman DS di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon. DS merupakan Ajudan Bupati Cirebon Sunjaya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Alex menambahkan dari rumah DS, Tim KPK juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik Bupati Cirebon yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp6.425.000.000.
"Untuk uang tunai Rp296.965.000 diserahkan langsung oleh S, Sekretaris Sunjaya ke tim di Gedung KPK pada 25 Oktober 2018 sekitar pukul 15.30 WIB," jelas Alex.
Sebelumnya KPK memeriksa enam orang terkait kasus ini, dua di antaranya Sunjaya dan Gatot yang sudah menjadi tersangka. Lalu Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon Sri Darmanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supadi Priyatna serta dua ajudan Bupati Cirebon DS dan N.
Diduga sebagai penerima Sunjaya dalam penyidikan pertama disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam penyidikan kedua, masih sebagai penerima Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pemberi, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)