Dalami Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa 12 Saksi

Kamis, 25 Oktober 2018 - 18:03 WIB
Dalami Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa 12 Saksi
Dalami Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa 12 Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi dalam kasus tindak korupsi terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru bicara KPK mengatakan ke 12 orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro (BS) selaku Direktur Operasional Lippo Group.

"Hari ini KPK memeriksa 12 saksi untuk tersangka BS dalam TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10/2018).

Untuk materi pemeriksaan, Febri menjelaskan penyidik KPK masih mendalami informasi dari saksi tentang proses perizinan dalam mendirikan bangunan.

"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan syarat-syarat perizinan untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tuturnya.

12 orang saksi itu ialah Kusnadi Hendra Maulana dan Ujung Tatang (Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan), Lucki Widiyanti (Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan), serta Eka Hidayat Taufik (Kabid Sarana dan Prasarana Kabag Kerja sama Antardaerah di Sekretariat Pemda).

Selanjutnya Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya. Kemudian enam staf keuangan Lippo Cikarang bernama Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0650 seconds (0.1#10.140)