Menteri PUPR Beberkan Isu Krusial di RUU Pertanahan

Selasa, 23 Oktober 2018 - 20:57 WIB
Menteri PUPR Beberkan Isu Krusial di RUU Pertanahan
Menteri PUPR Beberkan Isu Krusial di RUU Pertanahan
A A A
JAKARTA - Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih menemui kendala. Setidaknya ada 10 poin krusial yang masih mengganjal penyelesaian RUU Pertanahan.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono membeberkan 10 poin yang masih akan dibahas antar kementerian di Kabinet Kerja hingga nantinya RUU Pertanahan diserahkan kepada DPR.

"10 hal itu dari Menteri ATR, dirapatkan atau dibahas lagi dengan Menko Perekonomian dulu, lalu dirataskan lagi, baru ke DPR," ujar Basuki usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Di antara isu krusial dalam RUU Pertanahan yang masih dibahas oleh para menteri Kabinet Kerja, yakni single land registration system mendukung one map policy, pendaftaran tanah sistematia lengkap (PTSL).

Selanjutnya, terkait pengendalian penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang mendukung ketertiban penggunaan dan pemanfaatan tata ruang dan tanah menuju ekonomi berkeadilan. Poin selanjutnya, terkait pembentukan bank tanah untuk penyediaan tanah dalam kepentingan umum, kedudukan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.

Selanjutnya terkait pelaksanaan reforma agraria, pembentukan peradilan pertanahan, kepastian hapusnya hak-hal lama dan penerapan hapusnya hak atas tanah lereng ditelantarkan. Kemuadian terkait pendaftaran hak atas ruang di bawah dan di atas tanah dan perairan, serta pelibatan masyarakat sebagai mitrapemerintah dalam bidang pertanahan.

Basuki menambahkan, para menteri akan terus melakukan sinkronisasi untuk menyelesaikan poin-poin krusial dalam RUU Pertanahan tersebut. "Pak Presiden bilang tidak perlu tergesa-gesa karena ini merupakan momentum untuk meningkatkan keadilan, ini adalah momentum menyelesaikan konflik," kata Basuki.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6512 seconds (0.1#10.140)