Kapolri Diharapkan Bisa Tuntaskan Proses Hukum Perkara PT GWP
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diminta mendorong penuntasan proses hukum perkara dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Permintaan itu disampaikan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, yang menjadi pelapor perkara dengan dua tersangka, yaitu Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank China Construction Bank Indonesia) dan Priska M Cahya (eksekutif Bank Danamon) tersebut.
Fireworks melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat PT GWP sejak 21 September 2016, namun hingga kini pemberkasan belum tuntas meski Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
“Kami minta dengan hormat Kapolri memberikan dukungan untuk kepastian hukum berbisnis dengan mendorong penuntasan proses pemberkasan perkara tersebut di Bareskrim,” ujar Edy Nusantara, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan Bareskrim wajib memenuhi petunjuk Kejagung dalam penuntasan berkas suatu perkara.
“Setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa, maka berkas dikembalikan ke jaksa agar bisa P-21 atau dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan negeri,” kata Neta.
Berman Sitompul, Kuasa Hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks, sebelumnya meminta penyidik Dirtipidum Bareskrim menuntaskan pemberkasan perkara tersebut dengan memenuhi petunjuk Kejagung untuk menyita tiga sertifikat PT GWP yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang diterima kliennya, kata dia, penyidik Bareskrim akan melakukan dua agenda terkait petunjuk Kejagung (P-19), yaitu menyita sertifikat PT GWP yang dikuasai Bank CCB dan melakukan pemberkasan ulang.
Dalam penggeledahan pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta, penyidik Bareskrim mendapatkan konfirmasi dan kepastian bahwa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP dikuasai dan berada di CCB.
Hal senada diakui CCB lewat penjelasan dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. CCB waktu itu hanya menunjukkan sertifikat PT GWP dan tidak menyerahkan kepada penyidik Bareskrim dengan alasan penyidik tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan.
Penyidik lalu meminta izin ke PN Jakarta Selatan, yang kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel pada 29 Maret 2018. Namun hingga kini belum ada tindaklanjut penyitaan.
Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT GWP seperti yang dimintakan Kejagung.
Fireworks Ventures Limited adalah pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT GWP setelah membeli dan menerima pengalihan piutang atas nama debitur PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005.
MAS sendiri memenangkan lelang aset kredit (piutang) sindikasi PT GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran piutang yang dibelinya itu kepada BPPN.
Persoalannya, meski seluruh dokumen aset kredit (asset transfer kit) sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa dokumen sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain. Padahal, hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih. Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat PT GWP.
Permintaan itu disampaikan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, yang menjadi pelapor perkara dengan dua tersangka, yaitu Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank China Construction Bank Indonesia) dan Priska M Cahya (eksekutif Bank Danamon) tersebut.
Fireworks melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat PT GWP sejak 21 September 2016, namun hingga kini pemberkasan belum tuntas meski Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
“Kami minta dengan hormat Kapolri memberikan dukungan untuk kepastian hukum berbisnis dengan mendorong penuntasan proses pemberkasan perkara tersebut di Bareskrim,” ujar Edy Nusantara, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan Bareskrim wajib memenuhi petunjuk Kejagung dalam penuntasan berkas suatu perkara.
“Setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa, maka berkas dikembalikan ke jaksa agar bisa P-21 atau dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan negeri,” kata Neta.
Berman Sitompul, Kuasa Hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks, sebelumnya meminta penyidik Dirtipidum Bareskrim menuntaskan pemberkasan perkara tersebut dengan memenuhi petunjuk Kejagung untuk menyita tiga sertifikat PT GWP yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang diterima kliennya, kata dia, penyidik Bareskrim akan melakukan dua agenda terkait petunjuk Kejagung (P-19), yaitu menyita sertifikat PT GWP yang dikuasai Bank CCB dan melakukan pemberkasan ulang.
Dalam penggeledahan pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta, penyidik Bareskrim mendapatkan konfirmasi dan kepastian bahwa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP dikuasai dan berada di CCB.
Hal senada diakui CCB lewat penjelasan dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. CCB waktu itu hanya menunjukkan sertifikat PT GWP dan tidak menyerahkan kepada penyidik Bareskrim dengan alasan penyidik tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan.
Penyidik lalu meminta izin ke PN Jakarta Selatan, yang kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel pada 29 Maret 2018. Namun hingga kini belum ada tindaklanjut penyitaan.
Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT GWP seperti yang dimintakan Kejagung.
Fireworks Ventures Limited adalah pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT GWP setelah membeli dan menerima pengalihan piutang atas nama debitur PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005.
MAS sendiri memenangkan lelang aset kredit (piutang) sindikasi PT GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran piutang yang dibelinya itu kepada BPPN.
Persoalannya, meski seluruh dokumen aset kredit (asset transfer kit) sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa dokumen sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain. Padahal, hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih. Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat PT GWP.
(kri)