Ridwan Kamil Minta Staf yang Terlibat Proyek Meikarta Buka Suara

Senin, 22 Oktober 2018 - 15:48 WIB
Ridwan Kamil Minta Staf yang Terlibat Proyek Meikarta Buka Suara
Ridwan Kamil Minta Staf yang Terlibat Proyek Meikarta Buka Suara
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan meminta keterangan dari seluruh staf Pemprov Jabar yang terlibat dalam pemberian rekomendasi perizinan proyek Meikarta menyusul tertangkap tangannya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya tersebut ditempuh untuk menentukan langkah Pemprov Jabar terhadap megaproyek tersebut. Terlebih administrasi proyek Meikarta terjadi pada pemerintahan sebelumnya dan sebagai Gubernur Jabar yang baru, dirinya belum mengetahui persis letak persoalan proyek Meikarta. Emil, sapaan akrabnya menyatakan, Pemprov Jabar akan mengambil keputusan dengan disertai data yang lengkap.

"Per hari ini datanya belum lengkap, maka yang akan saya lakukan adalah meminta staf yang dulu terlibat dalam proses rekomendasi melakukan proses pemberian informasi kajian review. Setelah itu didapat barulah secara resmi kita akan memberikan sebuah pandangan terhadap Meikarta," ujar Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/10/2018).

Meski begitu, Emil menegaskan persoalan proyek Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin murni sebagai kasus suap menyuap. Karena sudah merupakan wilayah pidana, Emil menyatakan, Pemprov Jabar mendorong penegakan hukum secara maksimal.

"Jadi pemprov mendorong untuk semaksimal mungkin menegakan aturan hukum terhadap masalah yang ada, tanpa harus melebar dulu ke urusan tata ruang," tegasnya.

Disinggung apakah kasus yang menjerat Bupati Bekasi dikarenakan adanya perubahan rekomendasi tata ruang, Emil belum bisa memastikan apakah kasus tersebut terjadi karena penyalahgunaan prosedur ketataruangan atau perizinan lainnya.

"Izinnya kan banyak, ada Amdal, IMB. Jadi suap itu berada di proses yang mana? Kalau dari laporan sementara staf pemprov, rekomendasi untuk 85 hektare (lahan Meikarta) itu dianggap tidak ada masalah. Tapi kan saya belum rapat semuanya," ungkap Emil seraya mengatakan, pihaknya kemungkinan akan memanggil Pemkab Bekasi dan pihak pengembang untuk mengetahui lebih dalam terkait proyek Meikarta.

Terkait nasib konsumen Meikarta, Emil menuturkan pihaknya tidak memahami hal itu. Menurut dia, persoalan tersebut kembali pada aturan hukum terkait jual beli.

Emil juga menegaskan, Pemprov Jabar tidak memberikan izin pembangunan Meikarta melainkan hanya memberikan rekomendasi atas permohonan dari Pemkab Bekasi. "Jadi keliru kalau izin dicabut ke pemprov, dalam kewenangannya tidak seperti itu," tandas Emil.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)