Cemari Lingkungan, Pelaku Peleburan Aki Bekas Diminta Ditindak

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 14:29 WIB
Cemari Lingkungan, Pelaku Peleburan Aki Bekas Diminta Ditindak
Cemari Lingkungan, Pelaku Peleburan Aki Bekas Diminta Ditindak
A A A
JAKARTA - Aktivitas peleburan aki bekas yang dilakukan secara liar oleh masyarakat sebetulnya bukan cerita baru. Beberapa tempat yang masyarakatnya kedapatan melakukan peleburan aki bekas antara lain di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dua daerah ini yang belakangan menyita perhatian. Kendati sesungguhnya di beberapa daerah lain seperti Tegal, Lamongan, serta Surabaya juga ada aktivitas liar tersebut.Ketua Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang juga merupakan anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof Wiku Adisasmito sangat menyayangkan lambatnya tindakan yang dilakukan oleh aparat berwenang terhadap aktivitas liar peleburan aki bekas."Padahal dampak lingkungan yang diakibatkan dari peleburan aki bekas itu jelas-jelas sangat merugikan kesehatan masyarakat di sekitarnya. Ironisnya aktivitas itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Dengan fenomena tersebut, pemerintah harusnya konsisten menindak dan mencegah pencemaran lingkungan ini, terlepas ada atau tidaknya pemberitaan di media," ungkap Wiku Adisasmito, Jumat (19/10/2018).
Menurut Wiku, pencegahan pencemaran lingkungan ini dapat dimulai dari tindak tegas aparat
terhadap pelebur aki bekas ilegal. "Selama pelebur ilegal masih ada, pengepul akan memasok
ke sana dan membuat pelebur aki bekas legal kesulitan akan pasokan aki bekas," ungkapnya.Dia pun mengaku telah diundang rapat oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) yang berencana membentuk tim pembenahan pencemaran timbel. Tim ini dibentuk merespons merebaknya pencemaran timbel di udara.Selain Wiku Adisasmito yang mewakili FKM Universitas Indonesia, Sekretaris JenderalWatannas Letnan Jenderal Doni Monardo juga mengundang Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kemerintah Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dasrul Chaniago, Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 061/Wijaya Krama Kolonel (Kav) Agustinus Purboyo, serta Komandan Distrik Militer (Dandim) 0621/Kabupaten Bogor Letnan Kolonel (Inf) Harry Eko Sutrisno.

"Pencemaran yang ditimbulkan akibat peleburan aki bekas ini adalah masalah serius sehingga
butuh langkah serius juga dari pemerintah. Tidak hanya menindak pelaku peleburan aki bekas,
namun juga mengatur industri yang menjadi produsen aki agar bertanggung jawab terhadap
produk yang dihasilkan," tegas Wiku.Seperti diberitakan, jumlah pelebur aki bekas ilegal di Jabodetabek berkisar 30 industri, sedangkan pelebur aki bekas legal berjumlah 5 industri. Aktivitas peleburan aki bekas secara ilegal di daerah Parung Panjang sejatinya telah berlangsung sejak tahun 1978 silam.Memang efek yang ditimbulkan akibat menghirup timbel hasil pembakaran aki bekas tersebut tidak langsung dirasakan saat itu juga. Namun, para pekerja yang terlibat dari aktivitas peleburan aki bekas tersebut umumnya meninggal di usia yang relatif muda yakni berkisar 35-40 tahun.Efek lain yang terlihat adalah pertumbuhan anak-anak yang lahir dari orang tua yang telah terpapar timbel tersebut cenderung tidak normal. Tidak heran cukup banyak anak di daerah pembakaran aki bekas tersebut yang terlahir mengalami keterbelakangan mental.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7228 seconds (0.1#10.140)