Kasus Suap Busel, Bupati Didakwa Terima Rp578 Juta

Kamis, 18 Oktober 2018 - 00:33 WIB
Kasus Suap Busel, Bupati...
Kasus Suap Busel, Bupati Didakwa Terima Rp578 Juta
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara nonaktif Agus Feisal Hidayat telah menerima suap Rp578,350 juta.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2018 atas nama Agus Feisal Hidayat. Surat dakwaan Agus dibacakan JPU saat persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (17/10/2018). Salinan surat dakwaan Agus diperoleh Koran SINDO dari Humas KPK.

JPU membeberkan, Agus Feisal Hidayat selaku Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2017-2022 telah melakukan perbuatan berlanjut dalam penerimaan suap total Rp578,350 juta dari dua pengusaha, Simon Liong alias Chenchen dan terdakwa pemberi Tony Kongres alias Acucu.

Suap tersebut karena Agus telah memenangkan sejumlah perusahaan yang dibawa Acucu dan Chenchen dalam enam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Busel tahun anggaran 2018.

"Uang tersebut diberikan karena Terdakwa (Agus) telah memberikan beberapa proyek
kepada Acucu dan Chenchen melalui intervensi terhadap proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan kewajibannya," tegas JPU sebagaimana dalam salinan dakwaan atas nama Agus.

JPU memaparkan, awal 2017 Agus maju dan mengikuti Pilkada Busel sebagai calon Bupati Busel periode 2017-2022. Acucu masuk sebagai tim sukses Agus atau pendukung Agus. Termasuk penyokong dana. Karenanya saat Agus terpilih dan dilantik, Agus memastikan, para timses atau pendukungnya termasuk Acucu mendapatkan proyek-proyek.

Belakangan atas intervensi Agus kepada sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemkab Busel untuk memberikan proyek. Kemudian jatah proyek yang diperoleh Acucu, tutur JPU, ada dua. Pertama, rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan tahap III dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar dengan menggunakan PT Barokah Batauga Mandiri.

Kedua, pekerjaan pengaspalan jalan jembatan batas kota Lawela dengan nilai kontrak Rp196,95 juta dengan menggunakan CV Wakatobi Nusa Indah, yang dalam pengerjaannya Acucu menyerahkan kepada Chenchen.

Proyek yang didapat Chenchen ada empat. Pertama, peningkatan Jalan Siompu 1 : Jalan Poros Desa Waindawula-Biwinapada, Jalan Dusun Katoba Desa Biwinapada dengan anggaran Rp5.961.100.000. Kedua, peningkatan Jalan Siompu 2: Poros Siompu-Siompu Barat, Jalan Poros Lapara, Desa Lapara dengan anggaran Rp5.256.300.000.

Ketiga, peningkatan Jalan Siompu 3: Jalan Pasar Sore Desa Nggulanggula, Jalan Dusun Latukoni, Desa Batuawu, Jalan Poros Karae Desa Karae dengan anggaran Rp4.893.700.000. Terakhir, pemeliharaan Berkala Jalan Poros Burangasi-Lapandewa, Jalan Poros Lontoi, Desa Lontoi dengan anggaran Rp4.748.300.000.

JPU memaparkan, Agus melalui Acucu lantas meminta uang kepada Chenchen. Pada 20 April 2018 Chenchen memberikan Rp400 juta ke Agus melalui Acucu. Atas perintah Agus, uang tersebut secara bertahap digunakan Acucu untuk membiayai kepentingan dan kebutuhan Agus.

Pertama, 21 April 2018 diserahkan Acucu kepada Agus melalui La Ode Yusrin (ajudan Bupati Busel) sejumlah Rp50 juta di Toko Sinar Maju, Kota Baubau. Dua hari berikutnya, Acucu menyerahkan Rp150 juta ke Agus lewat Laode Muhammad Taufik (staf penjaga rumah Agus) di Toko Sinar Maju, Kota Baubau.

Ketiga, pada 27 April 2018 dipergunakan untuk empat kebutuhan. Masing-masing membayar cicilan rumah Agus yang berlokasi di Citraland CPI Makassar sejumlah Rp50,78 juta, bayar hutang Agus ke Toko Sinar Maju Rp39,12 juta, diberikan ke Oman Rp19,2 juta untuk membayar perbaikan mobil Agus, dan membeli soundsystem dengan harga Rp5,25 juta yang kemudian diberikan kepada Hasan.

Keempat, 10 Mei 2018 dibelikan kipas angin untuk rumah jabatan Bupati Buton Selatan seharga Rp4 juta. Kelima, 20 Mei 2018 diserahkan ke Agus melalui Rusman Hadiputera alias Oman (staf penjaga rumah Agus) Rp50 juta. Terakhir, 21 Mei 2018 sebesar Rp10 juta diberikan kepada Agus melalui La Ode Yusrin.

"Sehingga total uang fee yang diterima Terdakwa (Agus) atau yang dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa tersebut seluruhnya berjumlah Rp378,35 juta," imbuh JPU.

Berikutnya JPU menguraikan, Agus melalui La Ode Yusrin lantas meminta fee dari Acucu pada 22 Mei 2018 atas proyek-proyek yang dikerjakan Acucu pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Agus meminta ke Acucu agar disediakan Rp200 juta. Permintaan Agus disampaikan Yusrin ke Acucu di depan kantor BRI Unit Pasar Sentral, Kota Baubau. Uang tersebut lantas diberikan Acucu ke Yusrin.

"Atas perintah Terdakwa (Agus), La Ode Yusrin menyerahkan uang tersebut kepada Astariadi Kurniawan melalui La Ode Muhammad Nasrun untuk kepentingan Sjafei Kahar (orang tua terdakwa) sebagai calon wakil gubernur yang berpasangan dengan calon gubernur Rusda Mahmud dalam Pilkada Sulawesi Tenggara tahun 2018," ucap JPU.

Dalam persidangan lainnya di hari yang sama dan masih di Pengadilan Tipikor Kendari, JPU yang terdiri atas Eva Yustisiana, Abdul Basir, Mufti Nur Irawan, dan Nur Haris Arhadi membacakan surat tuntutan nomor: 92/TUT.01.04/24/10/2018 atas nama terdakwa Tony Kongres alias Acucu. Salinan surat tuntutan Acucu juga diperoleh KORAN SINDO dari Humas KPK.

JPU menilai, Acucu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum memberikan suap bersama Simon Liong alias Chenchen kepada Agus Feisal Hidayat. JPU memastikan, berdasarkan sadapan, pemberian Rp200 juta dari Acucu didahului permintaan 'ambilkan dulu kori itu dua retong'.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan pidana terhadap Tony Kongres alias Acucu berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan kurungan," tegas JPU.

JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Acucu dengan membayar uang penggantingganti sejumlah Rp71,65 juta selambat-lambat satu bulan setelah
putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Acucu tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap JPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)