Irman Gusman Yakin MA Kabulkan PK Kasusnya

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:49 WIB
Irman Gusman Yakin MA...
Irman Gusman Yakin MA Kabulkan PK Kasusnya
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Persidangan beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Irman optimistis peninjauan kembali (PK) yang diajukanya akan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), meski jaksa KPK meminta majelis hakim menolaknya.

“Insya Allah (dikabulkan-red) kok. Lihat saja muka saya. Orang keliru buat keputusan kan bisa saja,” kata Irman di sela sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10/2018), seperti dikutip dari Okezone. (Baca juga: Sidang PK, Irman Gusman Beberkan Tiga Bukti Baru )

Menurut dia, apa yang disampaikan Jaksa KPK kepada hakim dalam sidang hari ini hanya normatif, legalistik dan formalistik tanpa melihat secara holistik terkait bukti-bukti kekeliruan yang sudah disampaikan tim pengacaranya.

Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak seluruh alasan PK yang diajukan oleh Irman Gusman.

Jaksa berpendapat, tidak terdapat keadaan (novum) baru ataupun kekhilafan hakim dalam melakukan putusan dalam pengajuan PK terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman.

“Sehingga sangat tidak tepat bila mendalilkan adanya kekhilafan hakim atau di dalam memutus perkara pengajuan PK," kata jaksa Dame Maria Silaban. Alasan Lain Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK )

Atas dasar itu, jaksa menilai permohonan PK Irman Gusman tidak memenuhi unsur Pasal 263 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.“Ditolak atau tidak dapat diterima,” kata Maria.

Dalam kasus suap impor gula, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Irman divonis terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.

Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi.

(dam)
Berita Terkait
Sinergi KPK dan DPD...
Sinergi KPK dan DPD Cegah Korupsi di Daerah
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Berita Terkini
BPOM Terbitkan Izin...
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Deteksi Dini Kanker yang Dikembangkan Bio Farma
2 jam yang lalu
Karier Letjen Djaka...
Karier Letjen Djaka Budi Utama, Kopassus yang Dikabarkan Jadi Dirjen Bea Cukai
2 jam yang lalu
Kejagung: Kasus Kredit...
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
4 jam yang lalu
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
5 jam yang lalu
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
MA Ubah Hukuman Mati...
MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved