Irman Gusman Yakin MA Kabulkan PK Kasusnya

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:49 WIB
Irman Gusman Yakin MA...
Irman Gusman Yakin MA Kabulkan PK Kasusnya
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Persidangan beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Irman optimistis peninjauan kembali (PK) yang diajukanya akan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), meski jaksa KPK meminta majelis hakim menolaknya.

“Insya Allah (dikabulkan-red) kok. Lihat saja muka saya. Orang keliru buat keputusan kan bisa saja,” kata Irman di sela sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10/2018), seperti dikutip dari Okezone. (Baca juga: Sidang PK, Irman Gusman Beberkan Tiga Bukti Baru )

Menurut dia, apa yang disampaikan Jaksa KPK kepada hakim dalam sidang hari ini hanya normatif, legalistik dan formalistik tanpa melihat secara holistik terkait bukti-bukti kekeliruan yang sudah disampaikan tim pengacaranya.

Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak seluruh alasan PK yang diajukan oleh Irman Gusman.

Jaksa berpendapat, tidak terdapat keadaan (novum) baru ataupun kekhilafan hakim dalam melakukan putusan dalam pengajuan PK terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman.

“Sehingga sangat tidak tepat bila mendalilkan adanya kekhilafan hakim atau di dalam memutus perkara pengajuan PK," kata jaksa Dame Maria Silaban. Alasan Lain Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK )

Atas dasar itu, jaksa menilai permohonan PK Irman Gusman tidak memenuhi unsur Pasal 263 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.“Ditolak atau tidak dapat diterima,” kata Maria.

Dalam kasus suap impor gula, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Irman divonis terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.

Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi.

(dam)
Berita Terkait
Sinergi KPK dan DPD...
Sinergi KPK dan DPD Cegah Korupsi di Daerah
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
NATO Yakin Serangan...
NATO Yakin Serangan Balasan Ukraina ke Rusia Gagal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved