Alasan Lain Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:02 WIB
Alasan Lain Mantan Ketua...
Alasan Lain Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, menyebut dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena telah menemukan bukti baru yang cukup untuk mengajukan PK terkait kasus suap impor gula.

Selain itu, alasan lain dia mengajukan PK karena mendapat petunjuk dari Allah SWT seusai melaksanakan salat Istikharah.

"Hasil istikarah, meminta yang terbaik kepada Tuhan, sebagai orang yang beragama. Saya begini kan takdir Tuhan," kata Irman usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Irman mengungkapkan, permohonan PK yang dilakukan olehnya memang dalam waktu yang tepat. Selain itu dirinya berharap hasil yang terbaik dari permohonanya PK yang diajukannya.

"Yang sekarang ya memang waktunya saja, enggak apa-apa kan di pesantren dulu sebentar. Saya berharap yang terbaiklah, kun fayakhun," ujarnya.

Kuasa hukum Irman, Lilik Setyadjid, mengungkapkan ada tiga alasan kliennya mengajukan PK. Yaitu adanya tiga bukti baru yang telah ditemunkan, adanya kontradiksi/pertentangan dalam putusan Majelis hakim tersebut dan adanya kekeliruan yang nyata dari hakim dalam menjatuhkan putusan.

Diketahui Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7231 seconds (0.1#10.140)