Alasan Lain Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:02 WIB
Alasan Lain Mantan Ketua...
Alasan Lain Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, menyebut dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena telah menemukan bukti baru yang cukup untuk mengajukan PK terkait kasus suap impor gula.

Selain itu, alasan lain dia mengajukan PK karena mendapat petunjuk dari Allah SWT seusai melaksanakan salat Istikharah.

"Hasil istikarah, meminta yang terbaik kepada Tuhan, sebagai orang yang beragama. Saya begini kan takdir Tuhan," kata Irman usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Irman mengungkapkan, permohonan PK yang dilakukan olehnya memang dalam waktu yang tepat. Selain itu dirinya berharap hasil yang terbaik dari permohonanya PK yang diajukannya.

"Yang sekarang ya memang waktunya saja, enggak apa-apa kan di pesantren dulu sebentar. Saya berharap yang terbaiklah, kun fayakhun," ujarnya.

Kuasa hukum Irman, Lilik Setyadjid, mengungkapkan ada tiga alasan kliennya mengajukan PK. Yaitu adanya tiga bukti baru yang telah ditemunkan, adanya kontradiksi/pertentangan dalam putusan Majelis hakim tersebut dan adanya kekeliruan yang nyata dari hakim dalam menjatuhkan putusan.

Diketahui Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(maf)
Berita Terkait
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Maluku Utara
Penjabat Wali Kota Pekanbaru...
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Pejabat Pekanbaru Riau
Bupati Nganjuk Masih...
Bupati Nganjuk Masih Diperiksa Intensif di Polres Usai Kena OTT KPK
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Terkini
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved