Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Selasa, 16 Oktober 2018 - 19:54 WIB
Polisi Tetapkan Dua...
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Peluru Nyasar ke Gedung DPR
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR, di Senayan, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut.

"Kami lakukan penyelidikan. Berdasarkan barang bukti peluru senjata, kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Politsi Nico Afinta, Selasa (16/10/2018).

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, peluru yang ada ditemukan di ruang kerja DPR identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru ukuran 9×19.

Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut sekotak peluru ukuran 40. Peluru nyasar bersarang di ruangan Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruangan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8500 seconds (0.1#10.140)