Tak Cukup Kampanye Negatif, Parpol Juga Harus Tawarkan Program

Selasa, 16 Oktober 2018 - 13:37 WIB
Tak Cukup Kampanye Negatif,...
Tak Cukup Kampanye Negatif, Parpol Juga Harus Tawarkan Program
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik Manilka Research Herzaky M Putra menilai kampanye negatif adalah model kampanye yang sah digunakan dalam dunia politik. Zaky pun mengungkapkan dua alasan.

Pertama, kampanye negatif berdasarkan fakta. Bukan hoaks. Beda dengan kampanye hitam atau black campaign. Kampanye hitam menjelek-jelekkan lawan politik berdasarkan kebohongan. Sedangkan kampanye negatif mengungkapkan kelemahan lawan politik berdasarkan fakta, bukan mengada-ada.

"Yang harus dilarang itu kampanye hitam atau black campaign, bukan kampanye negatif," ujar Zaky kepada SINDOnews, Selasa (16/10/2018).

Kedua, lanjut Zaky, kampanye negatif mengungkap kekurangan atau kelemahan lawan politik. Menurutnya, ini sangatlah dianjurkan dalam berpolitik.

Menurutnya, rakyat selaku pemilik hak suara berhak tahu kekurangan atau kelemahan dari setiap calon presiden, calon kepala daerah, ataupun calon legislator, agar mereka bisa menentukan pilihan terbaik menurut mereka.

Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap calon, pemilih bisa menentukan secara obyektif pilihannya. Jika setelah mengetahui kekurangan atau kelemahan dari calon tertentu, masyarakat masih memilihnya, silakan saja.

"Setidaknya mereka memilih karena memiliki pengetahuan atas itu, bukan karena ketidaktahuan," imbuh Zaky.

Zaky berpandangan, partai politik dalam kampanye dipersilakan untuk berkampanye negatif. Misal, partai yang tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil pemerintah dipersilakan untuk mengungkap ke publik, kelemahan atau risiko atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Tapi, sebaiknya partai politik tidak berhenti hanya di kampanye negatif. Setiap partai politik setelah mengekspos kelemahan kandidat lain atau kebijakan pemerintah, sebaiknya juga memberikan tawaran, kebijakan atau program seperti apa yang bakal ditempuh jika diberikan kepercayaan memerintah atau mengusulkan aturan di lembaga legislatif.

"Dengan demikian, pemilih bisa belajar memilih dengan cerdas. Memilih karena tawaran kebijakan atau program. Bukan karena kampanye yang penuh pencitraan apalagi kebohongan," ucap Zaky.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Berita Terkini
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved