Bawaslu Tolak Gugatan OSO Terkait Caleg DPD

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 20:04 WIB
Bawaslu Tolak Gugatan...
Bawaslu Tolak Gugatan OSO Terkait Caleg DPD
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang terkait penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD.

Sebelumnya, OSO menggugat KPU ke Bawaslu lantaran namanya tidak dimasukkan dalam DCT anggota DPD. Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Bawaslu Abhan memutuskan menolak permohonan pemohon (OSO) untuk seluruhnya. Putusan itu dibacakan pada (11/11) di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Abhan mengatakan, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 berlaku sejak dibacakan pada 23 Juli 2018. Putusan terkait larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD dan kewajiban pengurus parpol mengundurkan diri jika maju menjadi calon DPD.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan," ucapnya di Gedung Bawaslu Jakarta.

Memurutnya, siapapun yang menjadi calon DPD di pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari pengurus parpol. Putusan tersebut harus dipatuhi tanpa mengistimewakan satu pihak manapun.

"Calon anggota DPD pada Pemilu 2019 bukan merupakan pengurus partai politik dan bersedia mengundurkan diri dari partai politik. Hal itu sesuai keterwakilan DPD yang memiliki ciri khas dan karakter tersendiri dan mandiri sehingga bersih dari kepentingan kelompok atau urusan parpol," ungkapnya.

Abhan menyampaikan Majelis Hakim menilai putusan MK keluar pada tahapan pendaftaran calon belum selesai karena belum sampai tahapan penetapan DCT. Menurutnya, dari pendaftaran hingga penetapan DCT merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan sehingga status bacaleg masih bisa berubah oleh kondisi tertentu.

"Jadi, masih terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan status seorang berubah termasuk munculnya aturan baru berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku mengikat. Karena masa pendaftaran masih belum sampai tahap akhir yaitu penetapan DCT," jelasnya.

Dia mengatakan, penerbitan Peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan DPD sebagai tindak lanjut putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 oleh KPU merupakan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Bawaslu, sudah tepat KPU memasukkan ketentuan larangan pengurus parpol menjadi calon DPD ke dalam PKPU 26.

"Menimbang bahwa putusan MK yang dibacakan 23 Juli 2018 di mana peoses pencalonan DPD masih berlangsung dan peraturan PKPU 26/2018 tentang pencalonan peserta pemilu bakal anggota DPD telah diundangkan 19 Agustus 2018 sehingga keduanya sah dan mengikat dan berlaku prospektif. Oleh karena itu kebijakan penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata peraturan undang undang," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum OSO, Herman Kadir menyatakan kekecewaanya dengan putusan majelis hakim. Dia menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan saksi ahli dan fakta yang telah dihadirkan.

"Kita akan mengajukan gugatan ke PTUN sebagai tindakan hukum selanjutnya. Menurut Undang-Undang kita bisa ke PTUN," ucapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8813 seconds (0.1#10.140)