Bawaslu Tolak Gugatan OSO Terkait Caleg DPD

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 20:04 WIB
Bawaslu Tolak Gugatan...
Bawaslu Tolak Gugatan OSO Terkait Caleg DPD
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang terkait penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD.

Sebelumnya, OSO menggugat KPU ke Bawaslu lantaran namanya tidak dimasukkan dalam DCT anggota DPD. Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Bawaslu Abhan memutuskan menolak permohonan pemohon (OSO) untuk seluruhnya. Putusan itu dibacakan pada (11/11) di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Abhan mengatakan, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 berlaku sejak dibacakan pada 23 Juli 2018. Putusan terkait larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD dan kewajiban pengurus parpol mengundurkan diri jika maju menjadi calon DPD.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan," ucapnya di Gedung Bawaslu Jakarta.

Memurutnya, siapapun yang menjadi calon DPD di pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari pengurus parpol. Putusan tersebut harus dipatuhi tanpa mengistimewakan satu pihak manapun.

"Calon anggota DPD pada Pemilu 2019 bukan merupakan pengurus partai politik dan bersedia mengundurkan diri dari partai politik. Hal itu sesuai keterwakilan DPD yang memiliki ciri khas dan karakter tersendiri dan mandiri sehingga bersih dari kepentingan kelompok atau urusan parpol," ungkapnya.

Abhan menyampaikan Majelis Hakim menilai putusan MK keluar pada tahapan pendaftaran calon belum selesai karena belum sampai tahapan penetapan DCT. Menurutnya, dari pendaftaran hingga penetapan DCT merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan sehingga status bacaleg masih bisa berubah oleh kondisi tertentu.

"Jadi, masih terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan status seorang berubah termasuk munculnya aturan baru berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku mengikat. Karena masa pendaftaran masih belum sampai tahap akhir yaitu penetapan DCT," jelasnya.

Dia mengatakan, penerbitan Peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan DPD sebagai tindak lanjut putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 oleh KPU merupakan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Bawaslu, sudah tepat KPU memasukkan ketentuan larangan pengurus parpol menjadi calon DPD ke dalam PKPU 26.

"Menimbang bahwa putusan MK yang dibacakan 23 Juli 2018 di mana peoses pencalonan DPD masih berlangsung dan peraturan PKPU 26/2018 tentang pencalonan peserta pemilu bakal anggota DPD telah diundangkan 19 Agustus 2018 sehingga keduanya sah dan mengikat dan berlaku prospektif. Oleh karena itu kebijakan penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata peraturan undang undang," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum OSO, Herman Kadir menyatakan kekecewaanya dengan putusan majelis hakim. Dia menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan saksi ahli dan fakta yang telah dihadirkan.

"Kita akan mengajukan gugatan ke PTUN sebagai tindakan hukum selanjutnya. Menurut Undang-Undang kita bisa ke PTUN," ucapnya.
(pur)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Peringati 26 Tahun Reformasi,...
Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Lintas Generasi: Kebijakan Prabowo Pro Rakyat
24 menit yang lalu
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
2 jam yang lalu
Mereka yang Bersuara...
Mereka yang Bersuara soal Polemik Penulisan Ulang Sejarah, Puan Ingatkan Prinsip Jas Merah
2 jam yang lalu
Isu Pencopotan Jaksa...
Isu Pencopotan Jaksa Agung, Pengamat: Presiden Tak Mungkin Gegabah
2 jam yang lalu
Kebaya Menari Tampil...
Kebaya Menari Tampil Memukau di Panggung Festival Tari Internasional di Paris
2 jam yang lalu
Survei CISA: Isu Ijazah...
Survei CISA: Isu Ijazah Palsu Jokowi Permainan Rival Politik
2 jam yang lalu
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved