Mendagri Sebut Camat Ibarat 'Kepala Daerah Kecil'

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 11:19 WIB
Mendagri Sebut Camat Ibarat Kepala Daerah Kecil
Mendagri Sebut Camat Ibarat 'Kepala Daerah Kecil'
A A A
PALEMBANG - Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati atau wali kota untuk urusan otonomi daerah. Kecamatan juga melaksanakan tugas atributif.

Dengan demikian bisa dikatakan, camat ibarat ‘kepala daerah kecil'. "Ini sebagai representasi camat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan kewilayahan" kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional II yang bertema "Peran strategis camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan," di Palembang, Sumsel, Kamis (11/10).

Dalam kesempatan itu juga Tjahjo mengingat, kelurahan adalah perangkat kecamatan. Dengan begitu posisi lurah dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada camat. Tapi acapkali, lurah atau bahkan kepala daerah diloncati. Lurah dan kepala daerah seringkali langsung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.

Kemudian Tjahjo sedikit menjelaskan kewenangan atributif yang dimiliki camat. Kewenangan atributif camat itu tercantum dalam Pasal 225 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut dijabarkan, kewenangan atributif camat yang sifatnya melekat.

Kewenangan itu antara lain, mengkordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan mengkoordinasikan penerapan perda dan perkada.
" Kewenangan atributif lainnya adalah mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan," jelasnya.

Camat juga berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa kelurahan. Tidak hanya itu, camat juga punya kewenangan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan.

Peran strategis lainnya, kecamatan menjadi penghalang disintegrasi bangsa. Artinya camat adalah perekat NKRI.

" Camat juga bisa menjadi pencegah paham-paham radikalisasi yang dapat mengancam keutuhan negara kesatuan republik Indonesia. Terutama radikalisme dan terorisme yang sudah jadi ancaman nyata bukan lagi ancaman laten," katanya.

Tjahjo sendiri berharap dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan bupati atau wali kota kepada camat agar dapat melakukan inovasi. Khususnya berbagai bentuk inovasi dalam pelayanan publik. Sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

"Pelimpahan sebagian kewenangan otonomi daerah khususnya urusan pemerintahan wajib yang strategis dan berkaitan dengan pelayanan dasar dari bupati atau wali kota kepada camat menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan," kata Tjahjo.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6969 seconds (0.1#10.140)