Klarifikasi Kemendagri Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 09:49 WIB
Klarifikasi Kemendagri...
Klarifikasi Kemendagri Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang menyebutkan dirinya membolehkan kampanye di lembaga pendidikan.

Kemendagri menilai ada kekeliruan dalam pemberitaan yang berjudul Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan .Menurut dia, berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut, pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye dibolehkan datang ke tempat fasilitas pemerintah, termasuk lembaga pendidikan jika hadir karena undangan dan tanpa atribut kampanye.
"Kehadiran dan pelaksana, peserta dan tim kampanye tentu tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan pileg, sebagaimana larangan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam surat klarifikasinya yang disampaikan kepada SINDOnews, 11 Oktober 2018.

Tetapi dalam konteks menjadi narasumber dalam sosialisasi program pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoaks, dan menjaga persatuan kesatuan yang bersifat mendidik masyarakat dinilai Mendagri sebagai sesuatu yang baik.

"Kampanye dan sosialisasi merupakan dua hal yang berbeda. Maksud dari pernyataan Bapak Mendagri adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat bukan hadir untuk kampanye pileg dan pilpres," ujarnya.

Bahtiar menegaskan pada prinisipnya setuju larangan kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia menegaskan, kontestan dan para pihak termasuk penanggung jawab atau pengelola fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu apabila akan mengundang pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

"Supaya tidak menjadi masalah dalam pelaksanaan," katanya.

Bahtiar pun menegaskan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved