Klarifikasi Kemendagri Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 09:49 WIB
Klarifikasi Kemendagri...
Klarifikasi Kemendagri Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang menyebutkan dirinya membolehkan kampanye di lembaga pendidikan.

Kemendagri menilai ada kekeliruan dalam pemberitaan yang berjudul Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan .Menurut dia, berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut, pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye dibolehkan datang ke tempat fasilitas pemerintah, termasuk lembaga pendidikan jika hadir karena undangan dan tanpa atribut kampanye.
"Kehadiran dan pelaksana, peserta dan tim kampanye tentu tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan pileg, sebagaimana larangan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam surat klarifikasinya yang disampaikan kepada SINDOnews, 11 Oktober 2018.

Tetapi dalam konteks menjadi narasumber dalam sosialisasi program pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoaks, dan menjaga persatuan kesatuan yang bersifat mendidik masyarakat dinilai Mendagri sebagai sesuatu yang baik.

"Kampanye dan sosialisasi merupakan dua hal yang berbeda. Maksud dari pernyataan Bapak Mendagri adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat bukan hadir untuk kampanye pileg dan pilpres," ujarnya.

Bahtiar menegaskan pada prinisipnya setuju larangan kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia menegaskan, kontestan dan para pihak termasuk penanggung jawab atau pengelola fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu apabila akan mengundang pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

"Supaya tidak menjadi masalah dalam pelaksanaan," katanya.

Bahtiar pun menegaskan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved