Klarifikasi Kemendagri Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 09:49 WIB
Klarifikasi Kemendagri...
Klarifikasi Kemendagri Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang menyebutkan dirinya membolehkan kampanye di lembaga pendidikan.

Kemendagri menilai ada kekeliruan dalam pemberitaan yang berjudul Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan .Menurut dia, berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut, pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye dibolehkan datang ke tempat fasilitas pemerintah, termasuk lembaga pendidikan jika hadir karena undangan dan tanpa atribut kampanye.
"Kehadiran dan pelaksana, peserta dan tim kampanye tentu tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan pileg, sebagaimana larangan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam surat klarifikasinya yang disampaikan kepada SINDOnews, 11 Oktober 2018.

Tetapi dalam konteks menjadi narasumber dalam sosialisasi program pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoaks, dan menjaga persatuan kesatuan yang bersifat mendidik masyarakat dinilai Mendagri sebagai sesuatu yang baik.

"Kampanye dan sosialisasi merupakan dua hal yang berbeda. Maksud dari pernyataan Bapak Mendagri adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat bukan hadir untuk kampanye pileg dan pilpres," ujarnya.

Bahtiar menegaskan pada prinisipnya setuju larangan kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia menegaskan, kontestan dan para pihak termasuk penanggung jawab atau pengelola fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu apabila akan mengundang pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

"Supaya tidak menjadi masalah dalam pelaksanaan," katanya.

Bahtiar pun menegaskan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)