Diperiksa sebagai Saksi Kasus Ratna, Yusril Minta Amien Tak Reaktif
A
A
A
SURABAYA - Yusri Ihza Mahendra menyatakan, pemanggilan Amien Rais sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet oleh Penyidik Kepolisian adalah hal yang normal. Karena itu, Ketua Umum PBB itu meminta Amien Rais tidak perlu risau dengan panggilan tersebut.
Yusril mengatakan, Ratna Sarumpaet kini telah dinyatakan sebagai tersangka melakukan kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE. Karena itu, kata dia, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Amien Rais dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. “Status Amien Rais adalah sebagai saksi dari perkara yang sedang ditangani,” katanya, Rabu (10/10/2018).
Bahwa apakah mantan ketua MPR itu terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan Ratna, tentu tergantung kepada fakta-fakta hasil pengembangan atas kasus itu.
“Saya menghargai kesediaan Pak Amien hadir diperiksa sebagai saksi. Kehadirannya itu tidak perlu dibumbui dengan desakan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipecat dari jabatannya. Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dalam menuntaskan penyidikan kasus Ratna Sarumpaet,” ujarnya.
Menurutnya, alasan Amien Rais yang mendesak agar Kapolri dicopot karena dipanggil sebagai saksi, tidak ada alasan hukumnya. Ucapan mantan ketua umum PAN itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian. Karena itu dirinya meminta Amien Rais bijaksana sebagai tokoh bangsa.
Pihaknya meminta Amien jangan berkoar di publik. Jika memiliki bukti dugaan korupsi, tinggal datangi aparat penegak hukum. “Pak Amien tak perlu reaktif atas pemeriksaannya sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet. Sikap reaktifnya itu dapat memicu keresahan di masyarakat. Sebagai Bapak Bangsa, keteduhan sikap Amien diperlukan,” tandasnya.
Yusril mengatakan, Ratna Sarumpaet kini telah dinyatakan sebagai tersangka melakukan kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE. Karena itu, kata dia, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Amien Rais dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. “Status Amien Rais adalah sebagai saksi dari perkara yang sedang ditangani,” katanya, Rabu (10/10/2018).
Bahwa apakah mantan ketua MPR itu terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan Ratna, tentu tergantung kepada fakta-fakta hasil pengembangan atas kasus itu.
“Saya menghargai kesediaan Pak Amien hadir diperiksa sebagai saksi. Kehadirannya itu tidak perlu dibumbui dengan desakan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipecat dari jabatannya. Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dalam menuntaskan penyidikan kasus Ratna Sarumpaet,” ujarnya.
Menurutnya, alasan Amien Rais yang mendesak agar Kapolri dicopot karena dipanggil sebagai saksi, tidak ada alasan hukumnya. Ucapan mantan ketua umum PAN itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian. Karena itu dirinya meminta Amien Rais bijaksana sebagai tokoh bangsa.
Pihaknya meminta Amien jangan berkoar di publik. Jika memiliki bukti dugaan korupsi, tinggal datangi aparat penegak hukum. “Pak Amien tak perlu reaktif atas pemeriksaannya sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet. Sikap reaktifnya itu dapat memicu keresahan di masyarakat. Sebagai Bapak Bangsa, keteduhan sikap Amien diperlukan,” tandasnya.
(pur)