Mendagri Ingatkan Pentingnya E-Planning dalam Rencana Pembangunan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan pentingnya penerapan E-Planning dalam Penyusunan Dokumen RPJMD dan RKPD bagi 171 Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Hal ini diungkapkan pada acara penutupan Rakornas Penerapan E-Planning yang dihadiri para kepala daerah dan kepala Bappeda di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Tjahjo mengatakan, semangat pemerintahan daerah tentunya harus sesuai dengan amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Di situ dinyatakan, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional," katanya.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, setiap usai pelaksanaan Pilkada serentak, kepala daerah selalu diajak dialog dalam penyusunan program strategis. Secara teknis melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah karena setiap kepala daerah punya janji kampanye. “Maka setiap janji kampanye dirumuskan dengan tidak bertentangan dengan kondisi daerahnya dan jangan lupa memperhatikan area rawan korupsi dan lebih fokusnya ada E-Planning,” terangnya.
Menurutnya, Pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018 menjadi momentum yang baik untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan perencanaan pembangunan daerah berbasis SIPD. “Aplikasi e-Database dan e-Planning akan diterapkan di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018 dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD yang ke depannya akan diterapkan secara nasional,” ujarnya.
Pilkada Serentak dibagi dalam 3 gelombang mulai tahun 2015 (269 daerah), tahun 2017 (101 daerah), dan tahun 2018 (171 daerah). Selanjutnya disambung dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 (Pileg dan Pilpres). “Siapapun gubernurnya, bupatinya dan wali kotanya, latar belakang partai politiknya, pemerintahan satu mulai pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” tandasnya.
Tjahjo mengatakan, semangat pemerintahan daerah tentunya harus sesuai dengan amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Di situ dinyatakan, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional," katanya.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, setiap usai pelaksanaan Pilkada serentak, kepala daerah selalu diajak dialog dalam penyusunan program strategis. Secara teknis melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah karena setiap kepala daerah punya janji kampanye. “Maka setiap janji kampanye dirumuskan dengan tidak bertentangan dengan kondisi daerahnya dan jangan lupa memperhatikan area rawan korupsi dan lebih fokusnya ada E-Planning,” terangnya.
Menurutnya, Pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018 menjadi momentum yang baik untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan perencanaan pembangunan daerah berbasis SIPD. “Aplikasi e-Database dan e-Planning akan diterapkan di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018 dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD yang ke depannya akan diterapkan secara nasional,” ujarnya.
Pilkada Serentak dibagi dalam 3 gelombang mulai tahun 2015 (269 daerah), tahun 2017 (101 daerah), dan tahun 2018 (171 daerah). Selanjutnya disambung dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 (Pileg dan Pilpres). “Siapapun gubernurnya, bupatinya dan wali kotanya, latar belakang partai politiknya, pemerintahan satu mulai pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” tandasnya.
(poe)