Pedagang Minta Pengadilan Awasi Sidang Perkara Henry Gunawan

Senin, 08 Oktober 2018 - 18:14 WIB
Pedagang Minta Pengadilan...
Pedagang Minta Pengadilan Awasi Sidang Perkara Henry Gunawan
A A A
JAKARTA - Puluhan pedagang pasar turi yang menjadi korban penipuan Henry Jocosity Gunawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan apresiasi atas vonis hakim yang menghukum Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) 2,6 tahun penjara atas kasus yang dilaporkan mereka.Apresiasi diberikan para pedagang dalam pemberian kalung bunga kepada pihak PN Surabaya sebagai simbol harumnya keadilan bagi pedagang yang mengaku sudah menderita selama 12 tahun akibat ulah Henry."Ini bentuk apresiasi kami kepada hakim karena telah memvonis Henry bersalah menipu kami, terima kasih pak hakim," kata Suchaemi saat berorasi di depan halaman PN Surabaya, Senin (8/10/2018).Tak hanya itu, para pedagang juga mengaku tak gentar dengan sikap Henry yang akan membanding vonis yang diputuskan hakim Rokhmat. Mereka juga akan mengawal kasus pidana Henry lainnya yang saat ini sedang disidangkan dengan agenda pembuktian, yakni kasus penipuan para kongsi pembangunan pasar turi."Meski kami tidak ada hubungan apapun pada kasus itu, tapi kami tetap akan mengawalnya hingga adanya kepastian hukum atas nasib yang dialami para kongsi yang sudah ditipu Henry," seru Suchaemi.Tak lama melakukan orasi, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono terlihat menghampiri para pedagang pasar turi. Nah, saat itulah para pedagang langsung mengalungkan bunga yang diyakini sebagai simbol keadilan bagi pedagang pasar turi.Di hadapan para pedagang, Humas PN Surabaya menyambut posistip sikap pedagang. "Terima kasih atas apresiasinya, putusan hakim kemarin adalah fakta perkara saudara. Dan saya juga akan menyampaikan ke hakim pemeriksa kasus pidana terdakwa Henry yang lain, agar lebih menggali fakta-fakta demi keadilan," ujar Sigit pada para pedagang.Saat aksi ini digelar, Henry sedang menjalani persidangan kasus penipuan kongsi pembangunan pasar turi. Sidang itu beragendakan keterangan saksi pemegang saham PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), Shindo Sumidomo alias Asoei.Untuk diketahui, aksi demo yang digelar itu sebagai apresiasi atas vonis hakim PN Surabaya yang telah menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara atas kasus penipuan yang dilaporkan.Pada putusan hakim, Henry dinyatakan merugikan 12 pedagang sebesar Rp524 juta atas pungutan biaya sertifikat strata title dan BPHTB yang tidak pernah direalisasikan Henry.Di akhir demo, pegadang mengaku akan berkomitmen untuk terus mengawal kasus pidana Henry lainnya, yakni kasus penipuan kongsi pasar turi hingga memiliki kepastian hukum.
(maf)
Berita Terkait
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Kuasa Hukum Tersangka...
Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Kerupuk Sebut Kerugian Perusahaan Rp30 Juta bukan Rp3 Miliar
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ajukan PK, Kuasa Hukum...
Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Banyak Aset First Travel Menghilang
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved