Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Permohonan Status Tahanan Kota
A
A
A
JAKARTA - Pengacara aktivis sosial Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin akan kembali menyambangi Mapolda Metro Jaya, untuk mengajukan penanguhan penahanan kliennya menjadi tahanan kota.
"Kita akan ajukan surat permohonan tahanan kota," kata Insank kepada wartawan, Senin (8/10/2018). (Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Tahan Ratna Sarumpaet Terkait Kasus Hoaks )
Selain mengajukan status tahanan kota, kedatangan Insank juga untuk mendampingi keluarga Ratna datang ke Polda. Rencana Insank dan keluarga Ratna datang ke Mapolda sekira pukul 14.00 WIB.
"Kita datang sekitar pukul 14.00 WIB ya," ucapnya.
Sekadar informasi, sebenarnya permohonan pengajuan tahanan kota diajukan pada Sabtu 6 Oktober 2018 lalu. Namun, hal itu urung dilakukan. Alasan Ratna mengajukan menjadi tahanan kota karena harus menjalani pengobatan secara rutin.
Keluarga khawatir kesehatan Ratna akan terganggu bila tetap ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Untuk itu, pihak keluarga sangat berharap permohonan bisa diterima nantinya.
Mengenai permohonan pengacara Ratna, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pengajuan itu merupakan hak tersangka. Namun dikabulkan atau tidak, kata dia, tergantung penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chili. Ratna ditangkap terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan dirinya.
Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna resmi ditahan polisi di Rutan Polda Metro Jaya
"Kita akan ajukan surat permohonan tahanan kota," kata Insank kepada wartawan, Senin (8/10/2018). (Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Tahan Ratna Sarumpaet Terkait Kasus Hoaks )
Selain mengajukan status tahanan kota, kedatangan Insank juga untuk mendampingi keluarga Ratna datang ke Polda. Rencana Insank dan keluarga Ratna datang ke Mapolda sekira pukul 14.00 WIB.
"Kita datang sekitar pukul 14.00 WIB ya," ucapnya.
Sekadar informasi, sebenarnya permohonan pengajuan tahanan kota diajukan pada Sabtu 6 Oktober 2018 lalu. Namun, hal itu urung dilakukan. Alasan Ratna mengajukan menjadi tahanan kota karena harus menjalani pengobatan secara rutin.
Keluarga khawatir kesehatan Ratna akan terganggu bila tetap ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Untuk itu, pihak keluarga sangat berharap permohonan bisa diterima nantinya.
Mengenai permohonan pengacara Ratna, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pengajuan itu merupakan hak tersangka. Namun dikabulkan atau tidak, kata dia, tergantung penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chili. Ratna ditangkap terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan dirinya.
Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna resmi ditahan polisi di Rutan Polda Metro Jaya
(dam)