Polda Metro Resmi Tahan Ratna Sarumpaet Terkait Kasus Hoaks

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 22:22 WIB
Polda Metro Resmi Tahan...
Polda Metro Resmi Tahan Ratna Sarumpaet Terkait Kasus Hoaks
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus hoaks penganiayaan atas dirinya yang sempat viral di media sosial. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam.

"Setelah melakukan penangkapan, mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Argo mengatakan, penahanan Ratna adalah subjetivitas penyidik dalam hal upaya pengusutan kasus tersebut. Selanjutnya, kata Argo, Ratna ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 4 Oktober 2018 malam.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung pada 21 September lalu.

Setelah diselidiki polisi, rupanya ditanggal itu Ratna Sarumpaet operasi plastik di kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.

Argo menambahkan, Polda Metro Jaya juga mempertimbangkan untuk memeriksa Prabowo Subianto terkait kasus berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Namun kepolisian belum bisa memastikan kapan pemeriksaan dilakukan.Prabowo adalah salah satu orang yang bersuara membela Ratna soal pengeroyokan. Itu dilakukan Prabowo sebelum mengetahui kebohongan Ratna. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Prabowo menunggu keputusan dari penyidik.Untuk sementara ini agenda pemeriksaan dilayangkan kepada Amien Rais. "Ya, tentunya kita nurut penyidik. Penyidik yang mengagendakan, penyidik yang lebih tahu karena mereka yang menggelar perkara di kasus ini. Kita tunggu saja," ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4037 seconds (0.1#10.140)