Eni Saragih Dinilai Bisa Dituntut Telah Cemarkan Nama Baik

Minggu, 07 Oktober 2018 - 04:04 WIB
Eni Saragih Dinilai...
Eni Saragih Dinilai Bisa Dituntut Telah Cemarkan Nama Baik
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bersama pengacaranya Fadli Nasution dinilai bisa dituntut melakukan pencemaran nama baik. Sebab, tuduhan Eni Maulani Saragih bersama pengacaranya kepada sejumlah pihak terlibat dalam kasus PLTU Riau 1 dianggap tanpa bukti.

Terlebih, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Johanes Kotjo, hanya beberapa nama yang disebut, diantaranya Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, dan Eni Maulani Saragih.

Sedangkan nama lain seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Fraksi Partai Golkar Melkias Marcus Mekeng tidak disebut.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)‎ Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

"Itu sebuah pembohongan. Menuduh orang tanpa bukti," ujar Petrus.

Menurut dia, Airlangga Hartarto dan Melkias Marcus Mekeng merupakan korban fitnah Eni Maulani Saragih dan pengacara.

"Setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti, entah oleh siapa pun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini," kata Petrus.

Menurut dia, Eni Maulani Saragih dan pengacara perlu mencabut tuduhannya itu. "Harus ada pernyataan secara terbuka berupa permintaan maaf dan mencabut segala pernyataan yang menuduh Airlangga Hartarto dan Mekeng sebagai ikut tersangkut perkara korupsi PLTU," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)