Eni Saragih Dinilai Bisa Dituntut Telah Cemarkan Nama Baik

Minggu, 07 Oktober 2018 - 04:04 WIB
Eni Saragih Dinilai...
Eni Saragih Dinilai Bisa Dituntut Telah Cemarkan Nama Baik
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bersama pengacaranya Fadli Nasution dinilai bisa dituntut melakukan pencemaran nama baik. Sebab, tuduhan Eni Maulani Saragih bersama pengacaranya kepada sejumlah pihak terlibat dalam kasus PLTU Riau 1 dianggap tanpa bukti.

Terlebih, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Johanes Kotjo, hanya beberapa nama yang disebut, diantaranya Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, dan Eni Maulani Saragih.

Sedangkan nama lain seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Fraksi Partai Golkar Melkias Marcus Mekeng tidak disebut.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)‎ Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

"Itu sebuah pembohongan. Menuduh orang tanpa bukti," ujar Petrus.

Menurut dia, Airlangga Hartarto dan Melkias Marcus Mekeng merupakan korban fitnah Eni Maulani Saragih dan pengacara.

"Setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti, entah oleh siapa pun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini," kata Petrus.

Menurut dia, Eni Maulani Saragih dan pengacara perlu mencabut tuduhannya itu. "Harus ada pernyataan secara terbuka berupa permintaan maaf dan mencabut segala pernyataan yang menuduh Airlangga Hartarto dan Mekeng sebagai ikut tersangkut perkara korupsi PLTU," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Pejabat di Kaltim,...
OTT Pejabat di Kaltim, KPK Amankan Uang Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
4 Kali OTT di Awal 2022,...
4 Kali OTT di Awal 2022, KPK: Wujud Komitmen Berantas Korupsi Lewat Penindakan
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Ini Sejumlah Pihak yang...
Ini Sejumlah Pihak yang Terjerat OTT KPK di Semarang dan Jakarta
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved