Polisi Belum Putuskan Penahanan Ratna Sarumpaet

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 16:10 WIB
Polisi Belum Putuskan Penahanan Ratna Sarumpaet
Polisi Belum Putuskan Penahanan Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Polisi belum memutuskan untuk menahan Ratna Sarumpaet yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, ada tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan penahanan terhadap seseorang.

Dia menjelaskan, masih ada waktu 1x24 jam terhitung sejak Ratna ditangkap pada Kamis 4 Oktober 2018 malam untuk menentukan hal tersebut.

"Kan ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," ujarnya pada wartawan, Jumat (5/10/2018).

Setelah itu, kata dia, barulah polisi menentukan apakah Ratna ditahan atau tidak nantinya. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

"1x24 jam ditangkap, setelah itu baru ditahan atau tidak," katanya.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Penangkapan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks terkait kabar penganiayaan dirinya.

Dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, polisi membawa Ratna saat melakuan penggeledahan. Polisi memberikan kesempatan bagi Ratna untuk beristirahat di rumahnya.Pada hari ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ratna.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3772 seconds (0.1#10.140)