Kronologis Operasi Tangkap Tangan di Pasuruan

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 12:55 WIB
Kronologis Operasi Tangkap...
Kronologis Operasi Tangkap Tangan di Pasuruan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. KPK juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka itu yakni Dwi Fitri Nurcahyo (DFN) selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto (WTH) selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir (MB).

"Sebelumnya KPK mengamankan 7 orang termasuk keempat tersangka di Pasuruan. Ketiga orang yang diamankan sebelumnya yakni Pemilik CV.M Hud Muhdlor (HM), Staf Bapenda/Keponakan Setiyono dan pengelola keuangan Hendrik (H) dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Amini (SA)," ujar Wakil Ketua KPK Alex Mawarta di Kantor KPK, Jumat (5/10/2018).

Alex menjelaskan, kronologis peristiwa OTT di Pasuruan. Pada tanggal 4 Oktober 2018 pukul 05.30 WIB Tim KPK mengamankan WTH di rumahnya di daerah Sekar Gadung, Pasuruan. Dari tangan WTH tim mengamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan beserta uang tunai Rp5,1juta.

"Tim juga mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (Alm) dan buktl transfer sebesar Rp 15 juta dari rekening Supaat ke rekening ybs. Tim juga mengamankan sebuah laptop berisi data proyek di Pasuruan,barang bukti eiektronik berupa HP dan dokumen berisi tabel/rekap proyek dilingkungan Pemkot Pasuruan," jelas Alex.

Paralel, pada pukul 06.00 WIB, tim lainnya mengamankan MB beserta HM dikediaman HM di daerah Nguling, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut tim mengamankan tas MB berisi dokumen proyek. Keduanya kemudian dibawa ke rumah MB di Pandaan.Di sana tim mengamankan buku tabungan atas nama MB.

Selanjutnya, sekitar pukul 06.30 WIB, tim mengamankan DFN di kediamannya di Purutrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan DFNtim mengamankan barang elektronik berupa HP, PC dan laptop.

Pukul 06.44 WIB, Tim kemudian mengamankan SET di rumah dinasnya. Dari SET, diamankan sejumlah barang bukti elektronik. Kemudian, pukul 07.00 WIB, tim mengamankan H di kediamannnya di daerah Margo Utomo, Kota Pasuruan.

Dari H diamankan uang tunai sebesar Rp 24.750.000 dalam pecahan 50 ribu yang dimasukkan ke dalam kardus. Selain itu ada 10 buku tabungan dan 3 kartu ATM yang juga diamankan.

Dan terakhir, pukul 10.30 WIB, tim Mengamankan SA di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan.

"Setelah itu, tujuh orang yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kabupaten Pasuruan di Bangil untuk menjalani pemeriksaan awal. Empat orang diantaranya yaitu MB,WTH,DFN dan SET kemudian diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalanipemeriksaan lanjutan. Keempatnya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 00.45 WIB," ujar Alex.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Muhamad Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima Setiyono, Dwi dan Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal SS Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)