Penjelasan Bawaslu Soal Batasan Kampanye dan Citra Diri
A
A
A
JAKARTA - Masa kampanye secara resmi telah dimulai pada 23 September 2018. Kampanye dimulai 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota legislatif dan pasangan capres dan cawapres.
Kampanye sendiri merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Sedangkan citra diri merupakan ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, kampanye pada masa pemilihan umum tidak lepas dari citra diri dan terkadang sulit memisahkan keduanya.
Afif mengungkapkan untuk metode kampanye yang diperbolehkan dari 23 September 2018-13 April 2019 yaitu kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial debat dan kegiatan lainnya.
"Untuk metode kampanye iklan di media massa dan rapat umum serta internet hanya boleh dilakukan dalam masa 21 hari jelang masa tenang, pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019," ujar Afif dalam Sosialisasi pengawasan kampanye pemilu 2019, di hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Sedangkan pada unsur citra diri kumulatif, untuk pemilu DPR dan DPRD hanya boleh menampilkan logo/gambar parpol dan nomor urut parpol. Untuk pemilu DPD hanya boleh menampilkan gambar/foto calon dan nomor urut.
"Untuk pemilu presiden dan wakil presiden hanya boleh menampilkan gambar pasangan calon dan nomor urut," ujarnya.
Afif juga menegaskan peserta pemilu dilarang memasang iklan kampanye sebelum tanggal 23 Maret 2019. Menurutnya unsur iklan disebut iklan kampanye berdasarkan pada ketentuan citra diri.
"Citra diri tidak berlaku bagi alat peraga, bahan kampanyr dan media sosial sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan tidak melanggar larangan kampanye," tuturnya.
Kampanye sendiri merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Sedangkan citra diri merupakan ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, kampanye pada masa pemilihan umum tidak lepas dari citra diri dan terkadang sulit memisahkan keduanya.
Afif mengungkapkan untuk metode kampanye yang diperbolehkan dari 23 September 2018-13 April 2019 yaitu kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial debat dan kegiatan lainnya.
"Untuk metode kampanye iklan di media massa dan rapat umum serta internet hanya boleh dilakukan dalam masa 21 hari jelang masa tenang, pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019," ujar Afif dalam Sosialisasi pengawasan kampanye pemilu 2019, di hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Sedangkan pada unsur citra diri kumulatif, untuk pemilu DPR dan DPRD hanya boleh menampilkan logo/gambar parpol dan nomor urut parpol. Untuk pemilu DPD hanya boleh menampilkan gambar/foto calon dan nomor urut.
"Untuk pemilu presiden dan wakil presiden hanya boleh menampilkan gambar pasangan calon dan nomor urut," ujarnya.
Afif juga menegaskan peserta pemilu dilarang memasang iklan kampanye sebelum tanggal 23 Maret 2019. Menurutnya unsur iklan disebut iklan kampanye berdasarkan pada ketentuan citra diri.
"Citra diri tidak berlaku bagi alat peraga, bahan kampanyr dan media sosial sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan tidak melanggar larangan kampanye," tuturnya.
(maf)