BNPB: Bantuan Asing Bukan Jadi Tolok Ukur Status Bencana Nasional

Rabu, 03 Oktober 2018 - 08:41 WIB
BNPB: Bantuan Asing Bukan Jadi Tolok Ukur Status Bencana Nasional
BNPB: Bantuan Asing Bukan Jadi Tolok Ukur Status Bencana Nasional
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyebut pemberian bantuan asing di Sulawesi Tengah bukan menjadi tolak ukur status bencana di sana sebagai bencana nasional.

Menurutnya, penetapan status bencana nasional adalah kewenangan dari Presiden.

"Tak ada kaitannya menerima bantuan asing dengan tingakat status bencana. Status bencana di Sulawesi Tengah adalah bencana daerah bukan bencana Nasional. Bencana Nasional itu kalau semuanya kolaps," ujar Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Sutopo mengungkapkan, pemerintah Indonesia pernah menerima bantuan asing pada beberapa bencana sebelumnya. Namun, status bencana masih tetap bencana daerah, bukan bencana nasional.

Dirinya mencontohkan, seperti pada gempa bumi di Yogyakarta, Sumatera Barat dan juga erupsi Gunung Merapi pada tahun 2010. Pada saat itu pemerintah membuka pintu bantuan asing.

"Saat gempa Yogyakarta 2006, gempa bumi Sumbar 2009, erupsi Gunung Merapi 2010, saat itu, Presiden juga menyatakan welcome, menerima bantuan internasional sesuai dengan kebutuhannya, tapi bencananya statusnya tetep bencana daerah," ujarnya.

Sutopo juga menekankan, hingga saat ini pemerintah Indonesia, potensi nasionalnya masih sanggup untuk mengatasi penanganan darurat bencana di Sulawesi Tengah hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Selain itu, Sutopo mengatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto ditunjuk sebagai koordinator untuk bantuan asing. Sebanyak 26 negara dan dua organisasi internasional sudah menawarkan bantuan kepada Indonesia.

Sutopo mengatakan semua bantuan yang diberikan oleh asing harus bisa menunjang penanganan bencana dan tidak membebani pemerintah Indonesia.

"Pemerintah indonesia hanya butuh kebutuhan yaitu pesawat udara yang mampu landing di landasan berukuran 2.000 meter, tenda, water treatment, genset, rumah sakit, tenaga medis, dan fogging," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9054 seconds (0.1#10.140)