Penghina Jokowi di Facebook Dilaporkan ke Bareskrim

Selasa, 02 Oktober 2018 - 15:45 WIB
Penghina Jokowi di Facebook...
Penghina Jokowi di Facebook Dilaporkan ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Azmiey Ariezha.

Azmiey dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM pada Senin 1 Oktober 2018.

"Atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Presiden Jokowi yang juga menjadi Calon presiden (capres) pada Pilpres 17 April 2019," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Ade menjelaskan, dugaan Penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi dilakukan pemilik akun Facebook tersebut dengan cara menggambarkan bentuk tubuh sejenis
binatang atau makhluk lainnya yang menakutkan dan dengan wajah capres Jokowi.

Kemudian pemilik akun tersebut memposting atau mendistribusikan wajah capres jokowi dalam gambar bentuk tubuh sejenis binatang atau mahkluk yang menakutkan ke media sosial Facebook sehingga dapat diketahui oleh publik.

Menurut Ade, pihaknya menemukan pemilik akun Facebook atas nama Azmiey Ariezha pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 sekitar pukul 09.37 WIB, dan pemilik akun tersebut membuat konten dengan narasi berita yang berjudul "masak orang seperti ini pantas sebagai presiden".

Dia mengatakan, tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut sangat merugikan nama baik capres Jokowi, dan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera bertindak cepat memproses secara hukum terhadap pemilik akun FB tersebut, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan Perundangan yang berlaku," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Ucapannya Diduga Hina...
Ucapannya Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Minta Maaf
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Berita Terkini
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Semarak Harlah PKB,...
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Harap Perkokoh Nilai Kebangsaan Generasi Muda
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved