Penghina Jokowi di Facebook Dilaporkan ke Bareskrim

Selasa, 02 Oktober 2018 - 15:45 WIB
Penghina Jokowi di Facebook Dilaporkan ke Bareskrim
Penghina Jokowi di Facebook Dilaporkan ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Azmiey Ariezha.

Azmiey dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM pada Senin 1 Oktober 2018.

"Atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Presiden Jokowi yang juga menjadi Calon presiden (capres) pada Pilpres 17 April 2019," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Ade menjelaskan, dugaan Penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi dilakukan pemilik akun Facebook tersebut dengan cara menggambarkan bentuk tubuh sejenis
binatang atau makhluk lainnya yang menakutkan dan dengan wajah capres Jokowi.

Kemudian pemilik akun tersebut memposting atau mendistribusikan wajah capres jokowi dalam gambar bentuk tubuh sejenis binatang atau mahkluk yang menakutkan ke media sosial Facebook sehingga dapat diketahui oleh publik.

Menurut Ade, pihaknya menemukan pemilik akun Facebook atas nama Azmiey Ariezha pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 sekitar pukul 09.37 WIB, dan pemilik akun tersebut membuat konten dengan narasi berita yang berjudul "masak orang seperti ini pantas sebagai presiden".

Dia mengatakan, tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut sangat merugikan nama baik capres Jokowi, dan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera bertindak cepat memproses secara hukum terhadap pemilik akun FB tersebut, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan Perundangan yang berlaku," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8282 seconds (0.1#10.140)
pixels