Pusat Data dengan Kerahasiaan Tinggi Wajib Berada di Indonesia

Senin, 01 Oktober 2018 - 16:45 WIB
Pusat Data dengan Kerahasiaan...
Pusat Data dengan Kerahasiaan Tinggi Wajib Berada di Indonesia
A A A
JAKARTA - Bagian terpenting dalam pengembangan industri teknologi informasi adalah keberadaan pusat data di dalam negeri.

Menyikapi perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat, dibutuhkan kebijakan jelas dan tegas mengenai klasifikasi penyimpanan data, yaitu pusat data dengan tingkat confidentiality atau kerahasiaan tinggi wajib berada di Indonesia.

“Memang perlu ada klasifikasi mana data yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar negeri. Pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi wajib berada di Indonesia, sedangkan untuk informasi dengan tingkat confidentiality rendah aspek yang dikedepankan adalah availability-nya,” kata Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty dalam keteratang tertulis di Jakarta, Senin (1/10/2018).

Dia mengatakan, pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi seperti itu antara lain yang diatur oleh undang-undang sebagai rahasia, data pertahanan dan keamanan antara lain informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.

Kemudian, lanjut dia, terkait ketahanan ekonomi nasional, kepentingan hubungan luar negeri, sistem komunikasi persandian, data pribadi nasabah, dan informasi lainnya yang diatur sebagai rahasia menurut perundang-undangan.

Hal itu diungkapkannya menyikapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik antara lain pasal 17 mengenai kewajiban penempatan pusat data harus di Indonesia.

Menurut Evita, klasifikasi mengenai jenis data ini dibutuhkan demi adanya kepastian yang tidak membingungkan para pelaku bisnis digital dan stakeholders terkait.

Dia mengatakan, jangan sampai upaya Indonesia membangun ekosistem bisnis digital akhirnya mengorbankan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

“Idealnya kedua kepentingan itu harus sejalan. Kemenkominfo harus duduk bersama dengan semua kepentingan dimulai dari lintas kementerian/lembaga, lakukan sinkronisasi menyeluruh ini mulai dari peraturan pemerintah hingga regulasi di tingkat menteri, agar regulasi kita lebih baik,” ucap Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini.

Dia juga sepakat persoalan kedaulatan informasi tidak hanya menyangkut posisi geografis server, namun juga kemudahan aksesnya.
(dam)
Berita Terkait
Bila Berlarut-larut,...
Bila Berlarut-larut, Pandemi Corona Bisa Picu Persoalan Keamanan
Pengamat Sebut Pembentukan...
Pengamat Sebut Pembentukan DKN Tidak Mendesak
Ternyata Keamanan Data...
Ternyata Keamanan Data Indonesia Pakai Windows Defender
Refleksi 74 Tahun Polri,...
Refleksi 74 Tahun Polri, Peran Intelijen dan Binmas Jadi Ujung Tombak
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Gelar Jambore Linmas,...
Gelar Jambore Linmas, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Komitmen Perkuat Trantibumlinmas
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved