Pusat Data dengan Kerahasiaan Tinggi Wajib Berada di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Bagian terpenting dalam pengembangan industri teknologi informasi adalah keberadaan pusat data di dalam negeri.
Menyikapi perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat, dibutuhkan kebijakan jelas dan tegas mengenai klasifikasi penyimpanan data, yaitu pusat data dengan tingkat confidentiality atau kerahasiaan tinggi wajib berada di Indonesia.
“Memang perlu ada klasifikasi mana data yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar negeri. Pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi wajib berada di Indonesia, sedangkan untuk informasi dengan tingkat confidentiality rendah aspek yang dikedepankan adalah availability-nya,” kata Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty dalam keteratang tertulis di Jakarta, Senin (1/10/2018).
Dia mengatakan, pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi seperti itu antara lain yang diatur oleh undang-undang sebagai rahasia, data pertahanan dan keamanan antara lain informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.
Kemudian, lanjut dia, terkait ketahanan ekonomi nasional, kepentingan hubungan luar negeri, sistem komunikasi persandian, data pribadi nasabah, dan informasi lainnya yang diatur sebagai rahasia menurut perundang-undangan.
Hal itu diungkapkannya menyikapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik antara lain pasal 17 mengenai kewajiban penempatan pusat data harus di Indonesia.
Menurut Evita, klasifikasi mengenai jenis data ini dibutuhkan demi adanya kepastian yang tidak membingungkan para pelaku bisnis digital dan stakeholders terkait.
Dia mengatakan, jangan sampai upaya Indonesia membangun ekosistem bisnis digital akhirnya mengorbankan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
“Idealnya kedua kepentingan itu harus sejalan. Kemenkominfo harus duduk bersama dengan semua kepentingan dimulai dari lintas kementerian/lembaga, lakukan sinkronisasi menyeluruh ini mulai dari peraturan pemerintah hingga regulasi di tingkat menteri, agar regulasi kita lebih baik,” ucap Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini.
Dia juga sepakat persoalan kedaulatan informasi tidak hanya menyangkut posisi geografis server, namun juga kemudahan aksesnya.
Menyikapi perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat, dibutuhkan kebijakan jelas dan tegas mengenai klasifikasi penyimpanan data, yaitu pusat data dengan tingkat confidentiality atau kerahasiaan tinggi wajib berada di Indonesia.
“Memang perlu ada klasifikasi mana data yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar negeri. Pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi wajib berada di Indonesia, sedangkan untuk informasi dengan tingkat confidentiality rendah aspek yang dikedepankan adalah availability-nya,” kata Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty dalam keteratang tertulis di Jakarta, Senin (1/10/2018).
Dia mengatakan, pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi seperti itu antara lain yang diatur oleh undang-undang sebagai rahasia, data pertahanan dan keamanan antara lain informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.
Kemudian, lanjut dia, terkait ketahanan ekonomi nasional, kepentingan hubungan luar negeri, sistem komunikasi persandian, data pribadi nasabah, dan informasi lainnya yang diatur sebagai rahasia menurut perundang-undangan.
Hal itu diungkapkannya menyikapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik antara lain pasal 17 mengenai kewajiban penempatan pusat data harus di Indonesia.
Menurut Evita, klasifikasi mengenai jenis data ini dibutuhkan demi adanya kepastian yang tidak membingungkan para pelaku bisnis digital dan stakeholders terkait.
Dia mengatakan, jangan sampai upaya Indonesia membangun ekosistem bisnis digital akhirnya mengorbankan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
“Idealnya kedua kepentingan itu harus sejalan. Kemenkominfo harus duduk bersama dengan semua kepentingan dimulai dari lintas kementerian/lembaga, lakukan sinkronisasi menyeluruh ini mulai dari peraturan pemerintah hingga regulasi di tingkat menteri, agar regulasi kita lebih baik,” ucap Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini.
Dia juga sepakat persoalan kedaulatan informasi tidak hanya menyangkut posisi geografis server, namun juga kemudahan aksesnya.
(dam)