Bawaslu Akan Sosialisasi Aturan Kampanye ke Peserta Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyosialisasikan seluruh aturan kampanye kepada semua peserta pemilu. Aturan tersebut berkenaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
"Hari Rabu (3/10/2018), kami akan mengumpulkan semua partai politik dan pasangan atau tim sukses capres-cawapres untuk bisa kami jelaskan tentang kampanye," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).
Afif mengatakan, pihaknya nanti akan menjelaskan hal-hal yang dapat dilakukan selama kampanye, termasuk pola pencegahan pelanggaran yang akan dilakukan Bawaslu.
"Kampanye terkait dengan mana yang boleh dan tidak, apa yang kita sepakati, dan lain-lain terkait pencegahannya," kata Afif. (Baca juga: Relawan Prabowo-Sandi Diimbau Kedepankan Kampanye Santun)
Bawaslu lanjut Afif, sudah mengingatkan parpol maupun paslon nomor urut 01 dan 02 agar tidak melanggar aturan kampanye, di antaranya terkait larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
"Memang sudah kita sampaikan, untuk menghindari hal yang memang dilarang (dalam kampanye), tidak dilakukan. Apa saja yang boleh dan tidak boleh, misalnya yang tidak boleh dijadikan untuk kampanye itu tempat ibadah dan lembaga pendidikan," jelas Afif.
Selain itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, menambahkan forum tersebut penting karena belum ada pertemuan khusus soal sosialisasi aturan kampanye tersebut. Dalam forum tersebut, Bawaslu juga akan menekankan kembali aturan-aturan kampanye, khususnya yang bersinggungan dengan penyebaran hoaks.
Hal itu dianggap perlu karena kampanye Pemilu 2019 akan banyak berlangsung di media sosial yang menjadi sarana penyebaran informasi bohong.
"Sampai dengan saat ini, Bawaslu telah bekerja sama dengan para platform dan juga Kominfo dan juga kepolisian. Jadi hubungan kerja sama Bawaslu dengan platform itu adalah kami dapat langsung kepada mereka seperti jalannya lebih dipersingkat," ujar dia.
"Kami dapat mengirimkan apabila isu atau pun link baik post ataupun akun yang telah melanggar Pasal 280 dari Undang-Undang Pemilu," tambah Fritz.
"Hari Rabu (3/10/2018), kami akan mengumpulkan semua partai politik dan pasangan atau tim sukses capres-cawapres untuk bisa kami jelaskan tentang kampanye," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).
Afif mengatakan, pihaknya nanti akan menjelaskan hal-hal yang dapat dilakukan selama kampanye, termasuk pola pencegahan pelanggaran yang akan dilakukan Bawaslu.
"Kampanye terkait dengan mana yang boleh dan tidak, apa yang kita sepakati, dan lain-lain terkait pencegahannya," kata Afif. (Baca juga: Relawan Prabowo-Sandi Diimbau Kedepankan Kampanye Santun)
Bawaslu lanjut Afif, sudah mengingatkan parpol maupun paslon nomor urut 01 dan 02 agar tidak melanggar aturan kampanye, di antaranya terkait larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
"Memang sudah kita sampaikan, untuk menghindari hal yang memang dilarang (dalam kampanye), tidak dilakukan. Apa saja yang boleh dan tidak boleh, misalnya yang tidak boleh dijadikan untuk kampanye itu tempat ibadah dan lembaga pendidikan," jelas Afif.
Selain itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, menambahkan forum tersebut penting karena belum ada pertemuan khusus soal sosialisasi aturan kampanye tersebut. Dalam forum tersebut, Bawaslu juga akan menekankan kembali aturan-aturan kampanye, khususnya yang bersinggungan dengan penyebaran hoaks.
Hal itu dianggap perlu karena kampanye Pemilu 2019 akan banyak berlangsung di media sosial yang menjadi sarana penyebaran informasi bohong.
"Sampai dengan saat ini, Bawaslu telah bekerja sama dengan para platform dan juga Kominfo dan juga kepolisian. Jadi hubungan kerja sama Bawaslu dengan platform itu adalah kami dapat langsung kepada mereka seperti jalannya lebih dipersingkat," ujar dia.
"Kami dapat mengirimkan apabila isu atau pun link baik post ataupun akun yang telah melanggar Pasal 280 dari Undang-Undang Pemilu," tambah Fritz.
(maf)