Bawaslu Larang Bantuan Berbalut Logo Parpol dan Nomor Urut

Sabtu, 29 September 2018 - 17:44 WIB
Bawaslu Larang Bantuan...
Bawaslu Larang Bantuan Berbalut Logo Parpol dan Nomor Urut
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang para pejabat negara dan daerah menyalurkan bantuan yang dibungkus logo partai politik atau nomor urut kandidat pilpres untuk korban gempa dan tsunami di Kabupaten Donggala serta Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut pemberian bantuan yang dibungkus nomor urut atau logo parpol merupakan hal yang dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Oleh sebab itu saya berharap kepada para aparatur sipil negara dan para partai, tidak menggunakan logo partai ataupun lambang partai serta tak adanya statement untuk memilih salah satu calon. Karena pejabat negara atau daerah yang terbukti melakukan hal itu bisa dikenai sanksi melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu," kata Fritz pada diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema Pemilu 2019 Pertaruhan Demokrasi, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2018).

"Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat," bunyi Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu.”

Hal tersebut, lanjut Fritz, bila dilakukan salah satu pasangan calon maupun peserta pemilu dapat menimbulkan kerugian. "Jadi menurut saya harus dilihat bahwa dalam proses bantuan itu diperbolehkan tapi setidaknya tak ada jatidiri yang ditunjukan," tuturnya.

Oleh karenanya Bawaslu berharap kepada seluruh elemen termasuk masyarakat untuk mengawal para peserta pemilu yang akan diselenggarakan serentak pada 2019 nanti.

"Oleh karena itu kita harus kawal bersama supaya nanti wakil rakyat yang kemudian capres cawapres yang kita pilih memang benar-benar untuk kemajuan Indonesia," tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Kontroversi RUU Pemilu,...
Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved