Bawaslu Larang Bantuan Berbalut Logo Parpol dan Nomor Urut

Sabtu, 29 September 2018 - 17:44 WIB
Bawaslu Larang Bantuan...
Bawaslu Larang Bantuan Berbalut Logo Parpol dan Nomor Urut
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang para pejabat negara dan daerah menyalurkan bantuan yang dibungkus logo partai politik atau nomor urut kandidat pilpres untuk korban gempa dan tsunami di Kabupaten Donggala serta Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut pemberian bantuan yang dibungkus nomor urut atau logo parpol merupakan hal yang dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Oleh sebab itu saya berharap kepada para aparatur sipil negara dan para partai, tidak menggunakan logo partai ataupun lambang partai serta tak adanya statement untuk memilih salah satu calon. Karena pejabat negara atau daerah yang terbukti melakukan hal itu bisa dikenai sanksi melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu," kata Fritz pada diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema Pemilu 2019 Pertaruhan Demokrasi, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2018).

"Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat," bunyi Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu.”

Hal tersebut, lanjut Fritz, bila dilakukan salah satu pasangan calon maupun peserta pemilu dapat menimbulkan kerugian. "Jadi menurut saya harus dilihat bahwa dalam proses bantuan itu diperbolehkan tapi setidaknya tak ada jatidiri yang ditunjukan," tuturnya.

Oleh karenanya Bawaslu berharap kepada seluruh elemen termasuk masyarakat untuk mengawal para peserta pemilu yang akan diselenggarakan serentak pada 2019 nanti.

"Oleh karena itu kita harus kawal bersama supaya nanti wakil rakyat yang kemudian capres cawapres yang kita pilih memang benar-benar untuk kemajuan Indonesia," tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Kontroversi RUU Pemilu,...
Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Berita Terkini
Menko PM: SDM Unggul...
Menko PM: SDM Unggul dan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved