Kemendagri Imbau ASN Tidak Takut Berinovasi

Jum'at, 28 September 2018 - 23:58 WIB
Kemendagri Imbau ASN...
Kemendagri Imbau ASN Tidak Takut Berinovasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat dipidana apabila tidak dapat mencapai sasaran inovasi yang dilaksanakannya.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang Inovasi BPP) Kemendagri Syafrizal saat hadir dalam acara Kemendagri Media Forum (KMF), di Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

“Dalam hal perlindungan terhadap kegiatan inovasi daerah yang berdampak masalah hukum bagi ASN, sebenarnya sudah jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 386 ayat (2),” ujarnya.

Hal itu disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah deerah (Pemda) dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan ASN tidak dapat dipidana.

“Untuk memperkuat regulasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan regulasi tambahan, yaitu PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah,” jelasnya.

Dalam PP Nomor 38 Tahun 2017 diatur beberapa hal antara lain, Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah (Pasal 4-6); Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah (Pasal 7-15); Uji Coba Inovasi Daerah (Pasal 16-19), Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah (Pasal 20-27); Diseminasi dan Pemanfaat Inovasi Daerah; Pendanaan (Pasal 30-31); (Informasi Inovasi Daerah (Pasal 32-33); dan Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34).

Melihat sudah adanya regulasi tersebut, Syafrizal mengimbau kepada ASN tidak perlu takut untuk melakukan inovasi demi kemajuan daerah yang nantinya dapat mewujudkan peningkatan kualitas layanan, kebutuhan hidup, dan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.

“ASN tidak perlu takut untuk melakukan inovasi, ini demi kemajuan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan. Negara hadir untuk para ASN inovatif,” tegas Syafrizal.

Dalam beberapa kesempatan lainnya, Kemendagri melalui BPP secara rutin menggelar acara penganugrahan penghargaan Innovative Government Award (IGA). Penghargaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan semangat dan apresiasi kepada inovator dan daerah yang telah melakukan terobosan inovatif demi menunjang peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan dan bentuk lainnya yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(kri)
Berita Terkait
Kemendagri Sebut 140.474...
Kemendagri Sebut 140.474 Jabatan ASN di Pemda Telah Disederhanakan
Genjot Kinerja, Kepala...
Genjot Kinerja, Kepala BSKDN Minta ASN Ciptakan Inovasi
Wujudkan ASN Unggul,...
Wujudkan ASN Unggul, Kemendagri Gelar Rakornas
ASN Tidak Boleh Terpengaruh...
ASN Tidak Boleh Terpengaruh Kepentingan Perorangan dalam Pilkada
Mendagri Tito Tetapkan...
Mendagri Tito Tetapkan Pedoman New Normal bagi ASN Kemendagri dan Pemda
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Punya Budaya Inovatif
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved