Suap PLTU Riau-1, KPK Segera Ekspose Pidana Partai Golkar

Selasa, 25 September 2018 - 07:00 WIB
Suap PLTU Riau-1, KPK...
Suap PLTU Riau-1, KPK Segera Ekspose Pidana Partai Golkar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar ekspose (gelar perkara) untuk memutuskan penerapan pidana korporasi terhadap Partai Golkar dalam ‎kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.‎‎

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya memang sudah menerima pengembalian Rp700 juta dari Anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Maritim DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Uang itu dikembalikan karena berhubungan dengan dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau.‎‎

Alexander membeberkan, kalau Sarmuji mengembalikan uang tersebut, maka setidak-tidaknya yang bersangkutan atau Partai Golkar mengakui memang benar-benar menerima uang dari tersangka penerima suap Rp6,25 miliar, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih. Berdasarkan pengakuan Eni, tutur Alexander, uang Rp700 juta diduga memang dipergunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2017 Partai Golkar.

"Kalau nggak pernah menerima kan enggak mengembalikan kan. Dari pengakuan tersangka (Eni) sendiri kan mengakui bahwa sebagian itu digunakan yang digunakan untuk Munas (Munaslub) dan itu oleh Golkar itu yang kemudian dikembalikan gitu kan,"‎ tegas Alexander di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/9/2018). (Baca Juga: KPK Incar Sejumlah Petinggi Golkar Terkait Suap PLTU Riau-1)

Alexander memaparkan, proses pendalaman tersebut untuk memastikan apakah ada bukti-bukti yang kuat untuk penerapan pidana korporasi terhadap Partai Golkar. Menurut Alexander, untuk upaya penerapan pidana tersebut maka harus melalui tahapan gelar perkara (ekspose). Dia belum bisa memastikan apakah uang Rp700 juta yang dikembalikan oleh Sarmuji dan sebelumnya Rp500 juta yang dikembalikan Eni akan di‎pergunakan penyidik sebagai bukti untuk penerapan pidana korporasi ke Partai Golkar.

Dua tersangka lain selain Eni Maulani Saragih yakni tersangka tersangka penerima janji ‎USD1,5 juta, mantan sekretaris jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt ketua umum DPP Partai Golkar dan Menteri Sosial era Kabinet Kerja kurun 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham. Kemudian tersangka pemberi suap Rp6,25 miliar dan pemberi janji USD1,5 juta pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Senin (24/9/2018) ini penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka Idrus Marham. Keduanya yakni anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar ‎Nawafie Saleh dan Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani.Selain itu penyidik memeriksa Idrus dan Eni Maulani Saragih secara silang masing-masing sebagai saksi. (Baca Juga: KPK Dinilai Sulit Jadikan PLTU Riau-1 sebagai Kejahatan Korporasi)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8113 seconds (0.1#10.140)