KPU Diminta Cabut Larangan Caleg DPD dari Parpol di 2019
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan rapat konsultasi terkait Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tentang larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Lalu apa hasil pertemuan kedua lembaga tersebut? Wakil Ketua DPD, Nono Sampono mengatakan, rapat konsultasi antara pimpinan DPD dan MK menghasilkan kepastian hukum mengenai polemik pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik (parpol).
Dia menegaskan, larangan pengurus parpol jadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan baru diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang.
"MK menegaskan, Putusan Nomor 30/XVII/2018 tidak berlaku surut, berlaku ke depan. Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan pernyataan atau tafsir putusan MK, kami akan kirim rekaman rapat konsultasi pimpinan DPD dan pimpinan MK," ungkap Nono saat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dia meminta, KPU untuk tidak menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019, yang mewajibkan calon anggota DPD harus mundur dari kududukannya sebagai pengurus parpol di semua tingkatan.
"Demi kepastian hukum, KPU wajib mencabut PKPU Nomoe 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. KPU tak memiliki landasan hukum, apalagi mendasarkan PKPU tersebut pada putusan MK Nomor 30/XVII/2018," urai Nono.
Dilanjutkan Nono, DPD akan melakukan berbagai langkah hukum bila KPU mencoret calon anggota DPD dari pengurus parpol. "Kalau KPU tidak patuh, kami ambil langkah hukum. Penetapan itu melanggar konstitusi, menimbulkan kegaduhan, bahkan merampas hak politik warga negara," tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum DPD, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pertemuan antara pimpinan MK dan pimpinan DPD memberikan kepastian hukum. Selain itu, kata dia, hal itu juga mengakhiri kegaduhan politik yang kini terjadi.
Yusril menerangkan, penetapan Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tak bisa dilakukan melalui PKPU. "Jika putusan MK mau diterapkan, harus dilakukan perubahan undang-undang, bukan sekadar mengubah peraturan KPU. Apalagi aturan itu berkaitan dengan penghapusan hak konstitusional warga negara, enggak bisa lewat PKPU," ujar dia.
Diketahui, rapat konsultasi pimpinan MK dan DPD dihadiri Ketua DPD Akhmad Muqowam, Ketua Komisi I DPD Benny Rahamdani, pakar hukum Yusrih Ihza Mahendra, Dodi S Abdulkadir dan Herman Kadir. Sedangkan Ketua MK Anwar Usman didampingi I Dewa Gede Palguna, Aswanto, serta panitera yang menangani perkara tersebut.
Lalu apa hasil pertemuan kedua lembaga tersebut? Wakil Ketua DPD, Nono Sampono mengatakan, rapat konsultasi antara pimpinan DPD dan MK menghasilkan kepastian hukum mengenai polemik pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik (parpol).
Dia menegaskan, larangan pengurus parpol jadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan baru diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang.
"MK menegaskan, Putusan Nomor 30/XVII/2018 tidak berlaku surut, berlaku ke depan. Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan pernyataan atau tafsir putusan MK, kami akan kirim rekaman rapat konsultasi pimpinan DPD dan pimpinan MK," ungkap Nono saat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dia meminta, KPU untuk tidak menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019, yang mewajibkan calon anggota DPD harus mundur dari kududukannya sebagai pengurus parpol di semua tingkatan.
"Demi kepastian hukum, KPU wajib mencabut PKPU Nomoe 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. KPU tak memiliki landasan hukum, apalagi mendasarkan PKPU tersebut pada putusan MK Nomor 30/XVII/2018," urai Nono.
Dilanjutkan Nono, DPD akan melakukan berbagai langkah hukum bila KPU mencoret calon anggota DPD dari pengurus parpol. "Kalau KPU tidak patuh, kami ambil langkah hukum. Penetapan itu melanggar konstitusi, menimbulkan kegaduhan, bahkan merampas hak politik warga negara," tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum DPD, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pertemuan antara pimpinan MK dan pimpinan DPD memberikan kepastian hukum. Selain itu, kata dia, hal itu juga mengakhiri kegaduhan politik yang kini terjadi.
Yusril menerangkan, penetapan Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tak bisa dilakukan melalui PKPU. "Jika putusan MK mau diterapkan, harus dilakukan perubahan undang-undang, bukan sekadar mengubah peraturan KPU. Apalagi aturan itu berkaitan dengan penghapusan hak konstitusional warga negara, enggak bisa lewat PKPU," ujar dia.
Diketahui, rapat konsultasi pimpinan MK dan DPD dihadiri Ketua DPD Akhmad Muqowam, Ketua Komisi I DPD Benny Rahamdani, pakar hukum Yusrih Ihza Mahendra, Dodi S Abdulkadir dan Herman Kadir. Sedangkan Ketua MK Anwar Usman didampingi I Dewa Gede Palguna, Aswanto, serta panitera yang menangani perkara tersebut.
(maf)