DPR Sepakat Dorong RUU EBT Masuk Prolegnas
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR sepakat menginisiasi pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Kesepakatan itu diambil melalui rapat internal mereka pada Rabu 19 September 2018 kemarin.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menuturkan bahwa komisinya memberikan perhatian kepada isu EBT. Pasalnya, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 yang sangat berkaitan dengan perubahan iklim dan emisi.
Di samping itu, bauran EBT nasional pada 2025 nanti harus sudah mencapai 23 persen berdasarkan Roadmap yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber daya Manusia (ESDM).
Sehingga, hanya memiliki waktu tujuh tahun ke depan untuk mencapai 23 persen itu. "Hari ini baru angka 8 persen," kata Gus Irawan, Kamis (20/9/2018).
Tak hanya itu, migrasi ke energi yang lain sudah diharuskan dari sekarang. Pasalnya, energi fosil nasional yang secara umum jumlahnya terbatas, dan telah dieksploitasi selama puluhan tahun.
"Kita yang sudah sekian puluh tahun menggali energi fosil untuk minyak, itu hanya tinggal cadangan buat 10 tahun ke depan," kata Politikus Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena diikat Undang-undang tentang Ratifikasi Perjanjian Paris, energi baru terbarukan sudah seharusnya menjadi prioritas. "Maka kami komisi VII sepakat untuk mengajukan ke Prolegnas, RUU Energi Baru Terbarukan. Kami mau kawal ini, karena political will pemerintah untuk EBT ini belum optimal, padahall wajib itu," tuturnya.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menuturkan bahwa komisinya memberikan perhatian kepada isu EBT. Pasalnya, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 yang sangat berkaitan dengan perubahan iklim dan emisi.
Di samping itu, bauran EBT nasional pada 2025 nanti harus sudah mencapai 23 persen berdasarkan Roadmap yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber daya Manusia (ESDM).
Sehingga, hanya memiliki waktu tujuh tahun ke depan untuk mencapai 23 persen itu. "Hari ini baru angka 8 persen," kata Gus Irawan, Kamis (20/9/2018).
Tak hanya itu, migrasi ke energi yang lain sudah diharuskan dari sekarang. Pasalnya, energi fosil nasional yang secara umum jumlahnya terbatas, dan telah dieksploitasi selama puluhan tahun.
"Kita yang sudah sekian puluh tahun menggali energi fosil untuk minyak, itu hanya tinggal cadangan buat 10 tahun ke depan," kata Politikus Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena diikat Undang-undang tentang Ratifikasi Perjanjian Paris, energi baru terbarukan sudah seharusnya menjadi prioritas. "Maka kami komisi VII sepakat untuk mengajukan ke Prolegnas, RUU Energi Baru Terbarukan. Kami mau kawal ini, karena political will pemerintah untuk EBT ini belum optimal, padahall wajib itu," tuturnya.
(pur)