KPU Koordinasi dengan Dukcapil Jamin Hak Pemilih Pemula
![KPU Koordinasi dengan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2018/09/19/12/1339665/kpu-koordinasi-dengan-dukcapil-jamin-hak-pemilih-pemula-HcA-thumb.jpg)
KPU Koordinasi dengan Dukcapil Jamin Hak Pemilih Pemula
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk menerbitkan surat keterangan (Suket) yang terdata dalam database kependudukan.
Komisioner KPU, Viryan Aziz menyatakan hal tersebut merupakan solusi dan jalan dalam menjamin hak pemilih pemula pada Pilpres dan Pileg 2019 dimana ada sejumlah pemilih yang pada 1 Januari-17 April 2019 telah berusia 17 tahun, tetapi belum memiliki e-KTP.
"Itu sudah masuk dari penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) kecuali Dukcapil setempat tidak mengeluarkan suket. Kalau tidak mengeluarkan suket tidak bisa dimasukkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Dukcapil sehingga hak pilih terjamin," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Viryan mengatakan terkait penerbitan Suket, KPU sudah berkoordinasi hingga ke tingkat KPU di kabupaten maupun kota.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan usulan Kemendagri yang mengusulkan supaya e-KTP bisa diganti dengan Suket pemilih menjadi wewenang pemerintah dalam menerbitkannya. KPU, sambungnya, hanya berwenang untuk mencatat nama-nama pemilih yang identitas kependudukannya belum selesai, untuk kemudian disampaikan ke pemerintah supaya dibereskan.
"Suket itu wewenangnya pemerintah. Makanya KPU nanti membuat list daftar nama-nama pemilih yang identitas kependudukannya belum selesai atau belum beres, termasuk pemilih pemula, atau bisa jadi bukan pemilih pemula tetapi dokumen administrasi kependudukannya belum beres. Itu kan akan kita sampaikan kepada pemerintah supaya dibereskan," ucapnya.
Usulan Kemendagri supaya ketentuan soal Suket pemilih diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Hasyim mengatakan hal itu menjadi wewenang pemerintah bersama DPR dalam memutuskan. "Undang-undang yang memutuskan pemerintah dan DPR. Nah, sekarang carilah jalan keluar itu pemerintah dan DPR," kata Hasyim.
Menurut data KPU, pemilih pemula yang berusia akan berusia 17 tahun pada 1 Januari-17 April sebanyak 1,2 juta. Mereka belum mendapatkan e-KTP hingga DPT ditetapkan.
UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP baru bisa diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun. Sementara ketentuan Pasal 348 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.
Komisioner KPU, Viryan Aziz menyatakan hal tersebut merupakan solusi dan jalan dalam menjamin hak pemilih pemula pada Pilpres dan Pileg 2019 dimana ada sejumlah pemilih yang pada 1 Januari-17 April 2019 telah berusia 17 tahun, tetapi belum memiliki e-KTP.
"Itu sudah masuk dari penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) kecuali Dukcapil setempat tidak mengeluarkan suket. Kalau tidak mengeluarkan suket tidak bisa dimasukkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Dukcapil sehingga hak pilih terjamin," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Viryan mengatakan terkait penerbitan Suket, KPU sudah berkoordinasi hingga ke tingkat KPU di kabupaten maupun kota.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan usulan Kemendagri yang mengusulkan supaya e-KTP bisa diganti dengan Suket pemilih menjadi wewenang pemerintah dalam menerbitkannya. KPU, sambungnya, hanya berwenang untuk mencatat nama-nama pemilih yang identitas kependudukannya belum selesai, untuk kemudian disampaikan ke pemerintah supaya dibereskan.
"Suket itu wewenangnya pemerintah. Makanya KPU nanti membuat list daftar nama-nama pemilih yang identitas kependudukannya belum selesai atau belum beres, termasuk pemilih pemula, atau bisa jadi bukan pemilih pemula tetapi dokumen administrasi kependudukannya belum beres. Itu kan akan kita sampaikan kepada pemerintah supaya dibereskan," ucapnya.
Usulan Kemendagri supaya ketentuan soal Suket pemilih diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Hasyim mengatakan hal itu menjadi wewenang pemerintah bersama DPR dalam memutuskan. "Undang-undang yang memutuskan pemerintah dan DPR. Nah, sekarang carilah jalan keluar itu pemerintah dan DPR," kata Hasyim.
Menurut data KPU, pemilih pemula yang berusia akan berusia 17 tahun pada 1 Januari-17 April sebanyak 1,2 juta. Mereka belum mendapatkan e-KTP hingga DPT ditetapkan.
UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP baru bisa diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun. Sementara ketentuan Pasal 348 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.
(kri)