KPU Koordinasi dengan Dukcapil Jamin Hak Pemilih Pemula

Kamis, 20 September 2018 - 00:10 WIB
KPU Koordinasi dengan...
KPU Koordinasi dengan Dukcapil Jamin Hak Pemilih Pemula
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk menerbitkan surat keterangan (Suket) yang terdata dalam database kependudukan.

Komisioner KPU, Viryan Aziz menyatakan hal tersebut merupakan solusi dan jalan dalam menjamin hak pemilih pemula pada Pilpres dan Pileg 2019 dimana ada sejumlah pemilih yang pada 1 Januari-17 April 2019 telah berusia 17 tahun, tetapi belum memiliki e-KTP.

"Itu sudah masuk dari penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) kecuali Dukcapil setempat tidak mengeluarkan suket. Kalau tidak mengeluarkan suket tidak bisa dimasukkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Dukcapil sehingga hak pilih terjamin," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Viryan mengatakan terkait penerbitan Suket, KPU sudah berkoordinasi hingga ke tingkat KPU di kabupaten maupun kota.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan usulan Kemendagri yang mengusulkan supaya e-KTP bisa diganti dengan Suket pemilih menjadi wewenang pemerintah dalam menerbitkannya. KPU, sambungnya, hanya berwenang untuk mencatat nama-nama pemilih yang identitas kependudukannya belum selesai, untuk kemudian disampaikan ke pemerintah supaya dibereskan.

"Suket itu wewenangnya pemerintah. Makanya KPU nanti membuat list daftar nama-nama pemilih yang identitas kependudukannya belum selesai atau belum beres, termasuk pemilih pemula, atau bisa jadi bukan pemilih pemula tetapi dokumen administrasi kependudukannya belum beres. Itu kan akan kita sampaikan kepada pemerintah supaya dibereskan," ucapnya.

Usulan Kemendagri supaya ketentuan soal Suket pemilih diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Hasyim mengatakan hal itu menjadi wewenang pemerintah bersama DPR dalam memutuskan. "Undang-undang yang memutuskan pemerintah dan DPR. Nah, sekarang carilah jalan keluar itu pemerintah dan DPR," kata Hasyim.

Menurut data KPU, pemilih pemula yang berusia akan berusia 17 tahun pada 1 Januari-17 April sebanyak 1,2 juta. Mereka belum mendapatkan e-KTP hingga DPT ditetapkan.

UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP baru bisa diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun. Sementara ketentuan Pasal 348 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.
(kri)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
KPU Diminta Bikin Debat...
KPU Diminta Bikin Debat Pilpres 2024 Lebih Panas
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Mantan Angggota KPU...
Mantan Angggota KPU Sebut MK Belokkan Keputusan yang Sudah Lurus
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved