KPU Sambut Baik Usulan Suket untuk Pemilih Pemula

Rabu, 19 September 2018 - 00:08 WIB
KPU Sambut Baik Usulan Suket untuk Pemilih Pemula
KPU Sambut Baik Usulan Suket untuk Pemilih Pemula
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan memberikan surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari-H Pemilu 2019 nanti. Hal ini mempermudah KPU dalam mengakomodir pemilih pemula.

"Ah tentu kami bersyukur diberikan suket tinggal kita menyepakati regulasinya mau diatur gimana karena, kalau mengikuti regulasi di undang-undang kan harus ber-KTP elektronik," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Arief menilai, suket itu sebenarnya sudah menunjukkan atau menjadi bukti bahwa orang tersebut terdata sebagai WNI berusial 17 tahun sehingga tinggal menunggu pembuktian administratifnya saja. Dan caranya dengan Suket ini.
"Kalau itu bilamana semua setuju KPU bisa mengatur di PKPU (Peraturan KPU)," ujarnya.

Adapun potensi kekisruhan dalam penerapannya, menurut Arief, Kemendagri tentu memiliki mekanisme pemberian suket ini, dan tentu saja pemberian suket ini harus dikontrol dengan baik agar tidak diberikan kepada sembarang orang yang mengaku akan berusia 17 tahun.

"Tidak kemudian tiba-tiba orang punya e-KTP dan mengaku punya tidak punya padahal ada di tempat lain seharusnya nggak. Tapi mekanisme itu cukup baik di Kemendagri, ada irish mata, sidik jari. Itu mudah-mudahan bisa membersihkan yang nggak bersih-bersih," harapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7239 seconds (0.1#10.140)