Bulan Depan, E-Tilang Diuji Coba

Senin, 17 September 2018 - 09:47 WIB
Bulan Depan, E-Tilang Diuji Coba
Bulan Depan, E-Tilang Diuji Coba
A A A
JAKARTA - Mulai Oktober mendatang Polda Metro Jaya akan menguji coba penerapan e-tilang (tilang elektronik) bagi pelaku pelanggaran lalu lintas di ibukota.

Dengan bantuan kamera canggih, para pengendara kini diawasi ketat sehingga diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan empat kamera canggih untuk melakukan uji coba e-tilang yang juga disebut dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) ini.

Perangkat tersebut saat ini tinggal dipasang di beberapa titik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. “Sejauh ini kami sudah melakukan uji coba kamera tersebut karena sudah ada yang terpasang di beberapa lokasi seperti beberapa hotel,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf akhir pekan lalu.

Dengan bantuan kamera, petugas kepolisian nantinya akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera canggih ini bisa merekam pengemudi yang melanggar marka jalan, menerobos lampu merah atau tidak menggunakan sabuk keselamatan. Bahkan kamera ini pun mampu mendeteksi pengemudi yang menggunakan ponsel ketika berkendara.

“Jadi kamera yang digunakan ini sangat canggih, nantinya data pelanggar akan langsung terkirim ke pusat data termasuk data pelanggarannya,” ucapnya. Setelah diketahui data pelanggar, polisi kemudian akan mendatangi rumah pemilik kendaraan. Pelanggar diberi waktu dua minggu untuk melakukan pembayaran denda di bank milik pemerintah.

Denda e-tilang maksimal Rp500.000 untuk setiap pelanggaran. Apabila tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang ditetapkan, STNK kendaraan secara otomatis terblokir.

Selain itu, apabila pelanggar kembali melakukan pelanggaran, denda akan diakumulasikan. Saat uji coba nanti, penindakan etilang sementara hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B (Jakarta dan sekitarnya).

“Karena data kita belum sinkron dengan data nasional maka saat ini kebijakan ini hanya untuk kendaraan berpelat B,” ujar Yusuf.

Dia menegaskan, ketepatan kamera untuk merekam para pelanggar sangat tinggi, yakni bisa mencapai 90%. Dengan demikian dia menjamin tidak akan ada salah tangkap. Untuk meyakinkan pelanggaran, petugas akan melakukan konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

“Ada dua alternatif, mulai dari langsung mengirim surat tilang atau melakukan konfirmasi,” ucapnya. Menurut Yusuf, adanya ETLE diharapkan bisa mengubah mindset para pengguna jalan sehingga lebih tertib.

Selain itu akan ada pengurangan anggota di lapangan sehingga akan lebih efisien. “Jadi anggota akan keluar bila darurat saja, kalau ada kecelakaan dan kasus lainnya,” ujarnya.
Dia berharap, setelah uji coba berhasil, penerapannya akan diperluas ke seluruh jalanan di Jakarta. Untuk diketahui, saat ini jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 18 juta unit yang terdiri atas 4 juta kendaraan roda empat dan sisanya kendaraan roda dua serta angkutan umum.

Sementara jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta hanya 10% dari jumlah kendaraan yang ada di Jakarta. “Jumlah perjalanan di Jakarta cukup tinggi, yaitu 20 juta, sedangkan jumlah pembangunan jalan hanya 0,01%,” ucapnya.

Uji coba penerapan sistem etilang mendapat sambutan positif dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta. Dinas Perhubungan DKI menyatakan siap membantu menyiapkan aset berupa kamera camera closed television (CCTV) dan rambu-rambu lalu lintas lainnya.
“Kami pada prinsipnya tidak masalah kalau CCTV mau dipakai,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah. Di sisi lain, dia juga berharap pihak kepolisian dapat memberikan database kendaraan kepada Pemrov DKI.

Saat ini, menurut Andri, dari sekitar 300 titik persimpangan, baru sekitar 78 titik CCTV yang sudah terkoneksi dengan National Traffic Management Centre (NTMC) Polda Metro Jaya. “Kami siap membangun infrastrukturnya. Tapi kewenangan e-tilang ada di kepolisian. Kami harap dengan adanya CCTV suara saat ini, polisi bisa segera memanfaatkannya. Karena biar bagaimanapun harus ada efek jera,” sebutnya

Disiplin Pengendara

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengakui, para pengendara di Ibu Kota masih banyak yang belum disiplin. Hal ini terlihat dari perilaku pengendara yang kerap sembarangan berbelok atau memotong jalur lain sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

“Minimnya kesadaran masyarakat pengguna jalan raya membuat jalan-jalan Ibu Kota semakin semrawut. Bahkan mereka juga yang menjadi penyebab kemacetan,” ujarnya. Selain itu, banyaknya anggota masyarakat yang tidak tertib juga disebabkan kurangnya tindakan tegas dari polisi.

“Saya lihat banyak juga para pelaku pelanggaran yang didiamkan,” tegasnya. Menurutnya, polisi sebagai penegak hukum mestinya bisa menindak tegas dan jangan hanya memberikan teguran.

Tindakan tegas diperlukan guna memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Indonesia Police Watch (IPW) juga menyatakan dukungannya terharap rencana Polri yang akan menerapkan e-tilang di sejumlah jalan protokol Jakarta. Kendati demikian, untuk Jakarta masih diperlukan sejumlah perbaikan fasilitas.

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, e-tilang sudah seharusnya diterapkan kepolisian seiring dengan berkembangnya teknologi informasi (TI). “Ini akan membiasakan Polri dengan TI. Sebab di era polisi modern, rasio yang digunakan Polri selama ini sudah ketinggalan zaman dan tidak rasional lagi,” ujar dia.

Menurutnya, mengejar rasio dengan penambahan jumlah anggota kepolisian untuk mengimbangi jumlah penduduk sudah tidak masuk akal dan tidak akan ada ujungnya. Kekurangan sumber daya manusia (SDM) dalam sistem rasio Polri sudah saatnya ditutupi dengan teknologi, yakni TI.

“Dengan diterapkannya TI di berbagai sektor kepolisian, misalnya dalam sistem tilang, budaya pungli yang selama ini menggerogoti citra kepolisian bisa dikikis,” ujarnya.

Berdasarkan catatan IPW, selain Jakarta, kota lain yang bisa segera menerapkan e-tilang adalah Bandung (Jawa Barat) dan Surabaya (Jawa Timur). Kedua kota itu dinilai lebih siap karena memiliki alat pemantau lalu lintas yang sangat memadai.

“Kota lain termasuk Jakarta masih perlu penambahan untuk melengkapi infrastruktur pendukung e-tilang,” ujarnya.

Pengamat transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengatakan, mengenai kebu tuhan infrastruktur pendukung seperti CCTV dan rambu, hal itu merupakan kewajiban dari Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Komunikasi dan Informasi serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pemilik data kendaraan.

Untuk itu pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus mendapatkan bantuan dari perangkat daerah tersebut dalam rangka menerapkan ETLE. “Harusnya ETLE segera diterapkan di tengah minimnya petugas akibat kendaraan yang terus bertambah. Ini cuma masalah komitmen dan kemauan saja,” ujarnya.

Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Joko Setidjowarno menuturkan, untuk menerapkan ETLE, data- base kendaraan harus lengkap, bukan hanya kendaraan baru. Pasalnya saat ini masih banyak data kendaraan yang tidak sesuai dengan kepemilikan.

“Kendaraan yang dimiliki harus nama asli pemilik. Ini harus serius digarap agar electronic registration identification (ERI) bisa dibereskan. Jika tidak surat tilang akan dikirim ke alamat yang salah,” tegasnya.

E-Tilang di Luar Negeri

Di luar negeri, banyak kota telah menerapkan tilang elektronik (e-tilang ). Bukan hanya memudahkan pekerjaan aparat kepolisian, sistem ini juga bisa menurunkan pelanggaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

Polisi di Provinsi British Columbia, Kanada, telah menerapkan e-tilang bagi pelanggar lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan menghemat waktu bagi petugas kepolisian. “Kita bisa mengidentifikasi pengendara mobil yang melanggar. Itu bisa mencegah kecelakaan dan menyelamatkan banyak nyawa,” kata Menteri Keselamatan Publik Mike Farnworth seperti dilansir Global News.

Pada Mei lalu, Kepolisian Lahore Pakistan juga menerapkan sistem tilang digital. Nantinya pelanggar lalu lintas akan membayar tilang di bank. Itu dilakukan atas kerja sama Kepolisian Pakistan dengan Pemerintah Kota Punjab.

“Tilang digital ini bertujuan mewujudkan transparansi dan meningkatkan kinerja anggota kepolisian,” kata petugas kepolisian Muhammad Amin Wains seperti dilansir The Nation.
Adapun Kepala Petugas Lalu Lintas Rai Ejaz Ahmad mengungkapkan, sistem tilang digital akan membantu polisi mendata para pelanggar lalu lintas. Tilang digital di Lahore didukung dengan penggunaan aplikasi berbasis Android, termasuk pemetaan biometrik dan komunikasi nirkabel. Para pelanggar bisa menggunakan kartu kredit dan kartu ATM untuk membayar denda.

Kemudian di Turki, sistem kontrol elektonik lalu lintas atau disingkat dengan TEDES mulai diterapkan pada 9 Desember 2015. Itu merupakan bagian dalam penegakan Undang-Undang Lalu Lintas.

Langkah penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan Polisi Nasional Turki. Nantinya pihak pe merin tah kota atau kabinet men - dapatkan 30% pendapatan dari denda tilang tersebut
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6114 seconds (0.1#10.140)