Perludem: Usulan Presiden Beri Tanda untuk Caleg Eks Koruptor Perlu Direalisasikan

Sabtu, 15 September 2018 - 09:07 WIB
Perludem: Usulan Presiden...
Perludem: Usulan Presiden Beri Tanda untuk Caleg Eks Koruptor Perlu Direalisasikan
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku, terkejut terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mantan narapidana kasus korupsi boleh menjadi calon legislatif (caleg).

"Tadinya kami punya harapan besar MA akan progresif dan mampu melihat secara utuh semangat dan ruh PKPU ini dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan antikorupsi," ujar Titi dalam siaran persnya, Sabtu (15/9/2018).

Dalam hal putusan tersebut, lanjut Titi, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu diapresiasai karena sudah berupaya keras untuk melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg mesti dipatahkan putusan MA tersebut.

Menurut dia, sekarang 'bolanya' ada di partai politik. Jika caleg mantan napi korupsi dapat karpet merah dari MA dan diloloskan Bawaslu, maka selama parpol komitmen tidak mencalonkan tidak akan bisa jadi caleg dan muncul di surat suara, apalagi sampai menang pemilu.

"Jadi saatnya pemilih menagih dan menilai komitmen parpol yang sudah mereka sepakati dalam pakta integritas mereka dengan KPU ataupun Bawaslu," ungkapnya.

Titi mengatakan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPU sesuai keinginan dan semangat masyarakat dalam situasi yang dilematis karena keluarnya putusan itu. Sehingga, perlu pikirkan cara atau mekanisme untuk terbuka dan transparan memberi akses pada riwayat hidup dan rekam jejak calon kepada pemilih sebaik dan semudah mungkin.

Khususnya, kata Titi, berkaitan dengan masalah hukum caleg mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. "Usulan Presiden Jokowi untuk memberi tanda pada para caleg mantan napi korupsi mulai harus dipikirkan dan direalisasikan. Misalnya diumumkan di pengumuman TPS-TPS di dapil-dapil yang ada mantan napi korupsinya," tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved