Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Sudah Terbentuk di 24 Provinsi
A
A
A
JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah membentuk tim kampanye daerah di 24 provinsi.
Dalam waktu dekat, mereka akan menyelesaikan pembentukan tim yang sama di 10 provinsi lainnya.
"Insya Allah dalam satu atau dua hari ini karena kita sampaikan kepada teman teman pengurus parpol provinsi agar diselesaikan di akhir minggu ini," tutur Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Dia menjelaskan saat ini tim sedang menyusun struktur di daerah yang tim kampanyenya belum terbentuk. Jika sudah terbentuk, Tim Kampanye Nasional (TKN) akan menerbitkan surat keputusan (SK).
"Sekarang prosesnya di tingkat kabupaten/kota sudah dimulai komunikasi antar sembilan pengurus parpol yang ada," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul mengakui tim kampanye daerah juga beranggotakan masyarakat, tokoh, dan bahkan kepala daerah.
"Struktur TKD ini prinsipnya sama dengan TKN. Jadi kepala daerah itu sebatas ada dalam dewan penasihat atau dewan pengarah, saya kira itu saja," tuturnya.
Dalam waktu dekat, mereka akan menyelesaikan pembentukan tim yang sama di 10 provinsi lainnya.
"Insya Allah dalam satu atau dua hari ini karena kita sampaikan kepada teman teman pengurus parpol provinsi agar diselesaikan di akhir minggu ini," tutur Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Dia menjelaskan saat ini tim sedang menyusun struktur di daerah yang tim kampanyenya belum terbentuk. Jika sudah terbentuk, Tim Kampanye Nasional (TKN) akan menerbitkan surat keputusan (SK).
"Sekarang prosesnya di tingkat kabupaten/kota sudah dimulai komunikasi antar sembilan pengurus parpol yang ada," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul mengakui tim kampanye daerah juga beranggotakan masyarakat, tokoh, dan bahkan kepala daerah.
"Struktur TKD ini prinsipnya sama dengan TKN. Jadi kepala daerah itu sebatas ada dalam dewan penasihat atau dewan pengarah, saya kira itu saja," tuturnya.
(dam)