Pemberhentian 2.357 PNS Korupsi Paling Lambat Desember

Kamis, 13 September 2018 - 22:20 WIB
Pemberhentian 2.357...
Pemberhentian 2.357 PNS Korupsi Paling Lambat Desember
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan untuk menuntaskan pemberhentian 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap pada Desember mendatang. Pimpinan instansi pusat maupun daerah harus segera menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mempercepat upaya pemberhentian ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Bada Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani surat keputusan bersama (SKB).

“Pemberhentian dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun ini,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Sahid, Kamis (13/9/2018).

Tjahjo mengatakan, keputusan bersama ini dibuat untuk sinergitas dan koordinasi kementerian/lembaga dalam rangka penegakan hukum. Dia menegasakan bahwa siapapun PNS korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat

”Ini karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ungkapnya.

Tjahjo mengatakan, di dalam SKB juga disebutkan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK)/kepala daerah dan pejabat yang berwenang atau sekretaris daerah (sekda) yang tidak melaksanakan pemberhentian kepada PNS tersebut akan dijatuhi saksi.

Meski begitu dia yakin bahwa kepala daerah sebagai PPK di instansi daerah akan berkomitmen menjalankan pemberhentian tersebut. “Saya kira dengan SKB ini kita sepakat ya. Saya yakin semua kepala daerah juga akan mematuhi,” tuturnya.

Selain itu juga akan dilakukan peningkatan pemanfaatan sistem informasi kepegawaian untuk mencatat kondisi atau status pegawai di daerah dan di pusat. Salah satunya dengan cara selalu memperbaharui data dan informasi pegawai ke dalam sistem informasi kepegawaian tersebut.

”Lalu perlu dioptimalkan peran aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dalam rangka menegakkan disiplin bagi PNS yang tersangkut tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Politikus PDI Perjuangan itu mengakui bahwa Kemendagri memiliki sumbangsih atas banyaknya PNS yang tersandung tipikor tapi tidak diberhentikan. Hal ini dikarenakan masih adanya surat edaran lama bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Surat edaran itu dinilai menjadi pengganjal pelaksanaan pemecatan PNS itu.

“Dalam surat edaran itu tidak mengharuskan memecat dengan tidak hormat PNS yang sudah dikenakan putusan pengadilan akibat tindak pidana. Oleh karena itu kasus ini memang kesalahan ada di Kemendagri. Oleh karena itu sudah kita cabut dan diganti surat yang mewajibkan pemberhentian tidak hormat bagi PNS korupsi,” paparnya.
(pur)
Berita Terkait
Diklat ASN Dilatih Intelijen,...
Diklat ASN Dilatih Intelijen, Kemendagri Beri Penjelasan Begini
Gaji PNS di Beberapa...
Gaji PNS di Beberapa Daerah Molor, Begini Penjelasan Kemendagri
Periode Januari-Agustus...
Periode Januari-Agustus 2020, Mendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi PNS
Mau Jadi Dosen PNS di...
Mau Jadi Dosen PNS di IPDN? Dicari Lulusan S2 dari Jurusan Ini
PNS Keluhkan THR Kecil,...
PNS Keluhkan THR Kecil, Mendagri: Kita Harusnya Bersyukur
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Berita Terkini
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved