KIPP Kritik Cara Kerja KPU dan Bawaslu dalam Menetapkan DPT

Kamis, 06 September 2018 - 13:44 WIB
KIPP Kritik Cara Kerja...
KIPP Kritik Cara Kerja KPU dan Bawaslu dalam Menetapkan DPT
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam dan luar negeri yang akan digunakan untuk pemilu 2019 mendatang melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT kemarin.

Namun penetapan DPT tersebut masih meninggalkan persoalan karena Bawaslu sempat merekomendasikan penetapan DPT itu ditunda setelah hasil pengawasan mereka menemukan 130 ribu lebih data pemilih ganda.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, lembaganya yang hadir dan menyaksikan peristiwa tersebut sangat menyayangkan apa yang terjadi, yang menadakan ketidaksiapan KPU untuk menyusun DPT yang akurat dan final, karena DPT merupakan basis dan jaminan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam pemilu.

"Juga menyayangkan keberadaan Bawaslu yang seharusnya mengatasi masalah ini secara berjenjang dalam setiap tingkatan wilayah dibawah yuridiksi pengawasan Bawaslu," kata Kaka dalam pers rilisnya, Kamis (6/9/2018).

Atas dasar hal tersebut, Kaka menilai, DPT sebagai basis data pemilih seharusnya disusun dan disajikan KPU secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai basis legitimasi hak kontitusional warga negara.

Menurutnya, penundaan penetapan dengan data pembanding Bawaslu yang menemukan ratusan ribu daftar pemilih ganda, selain menandakan ketidak cermatan KPU dalam penyusunan dan penyajian tadi juga dapat menimbulkan masalah kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

"Meminta kepada KPU untuk mencermati dan menysun kembali DPT tersebut, secara akurat dalam waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya jugaeminta kepada Bawaslu untuk mengawal setiap tahapan, termasuk penetapan DPT secara berjenjang dan berkelanjutan, tidak hanya menunggu disaat penetapan DPT atau penetapan lainnya oleh KPU.

"Untuk kesekian kalinya KIPP Indonesia menyoroti dan mempertanyakan sistem daftar pemilu (sidalih) KPU yang bukan hanya tidak handal dan akurat, tetapi juga menimbulkan masalah, ketika di lapangan tak dapat digunakan secara utuh dan final, sebagaiman dilaporkan di berbagai daerah," ungkapnya.

Meski direkomendasikan Bawaslu untuk ditunda, KPU akhirnya menetapkan DPT pemilu 2019 yakni pemilih dalam negeri berjumlah 185.732.093 dan pemilih luar negeri berjumlah 2.049.791 yang tersebar di 130 Kantor perwakilan. Sementara itu, Bawaslu tetap merekomendasikan agar KPU melakukan penyempurnaan dan perbaikan DPT selama 10 hari ke depan sesui rekomendasi Bawaslu dan partai politik.
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
KPU: Parpol Parlemen...
KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Berita Terkini
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved