KIPP Kritik Cara Kerja KPU dan Bawaslu dalam Menetapkan DPT
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam dan luar negeri yang akan digunakan untuk pemilu 2019 mendatang melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT kemarin.
Namun penetapan DPT tersebut masih meninggalkan persoalan karena Bawaslu sempat merekomendasikan penetapan DPT itu ditunda setelah hasil pengawasan mereka menemukan 130 ribu lebih data pemilih ganda.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, lembaganya yang hadir dan menyaksikan peristiwa tersebut sangat menyayangkan apa yang terjadi, yang menadakan ketidaksiapan KPU untuk menyusun DPT yang akurat dan final, karena DPT merupakan basis dan jaminan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam pemilu.
"Juga menyayangkan keberadaan Bawaslu yang seharusnya mengatasi masalah ini secara berjenjang dalam setiap tingkatan wilayah dibawah yuridiksi pengawasan Bawaslu," kata Kaka dalam pers rilisnya, Kamis (6/9/2018).
Atas dasar hal tersebut, Kaka menilai, DPT sebagai basis data pemilih seharusnya disusun dan disajikan KPU secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai basis legitimasi hak kontitusional warga negara.
Menurutnya, penundaan penetapan dengan data pembanding Bawaslu yang menemukan ratusan ribu daftar pemilih ganda, selain menandakan ketidak cermatan KPU dalam penyusunan dan penyajian tadi juga dapat menimbulkan masalah kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
"Meminta kepada KPU untuk mencermati dan menysun kembali DPT tersebut, secara akurat dalam waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya jugaeminta kepada Bawaslu untuk mengawal setiap tahapan, termasuk penetapan DPT secara berjenjang dan berkelanjutan, tidak hanya menunggu disaat penetapan DPT atau penetapan lainnya oleh KPU.
"Untuk kesekian kalinya KIPP Indonesia menyoroti dan mempertanyakan sistem daftar pemilu (sidalih) KPU yang bukan hanya tidak handal dan akurat, tetapi juga menimbulkan masalah, ketika di lapangan tak dapat digunakan secara utuh dan final, sebagaiman dilaporkan di berbagai daerah," ungkapnya.
Meski direkomendasikan Bawaslu untuk ditunda, KPU akhirnya menetapkan DPT pemilu 2019 yakni pemilih dalam negeri berjumlah 185.732.093 dan pemilih luar negeri berjumlah 2.049.791 yang tersebar di 130 Kantor perwakilan. Sementara itu, Bawaslu tetap merekomendasikan agar KPU melakukan penyempurnaan dan perbaikan DPT selama 10 hari ke depan sesui rekomendasi Bawaslu dan partai politik.
Namun penetapan DPT tersebut masih meninggalkan persoalan karena Bawaslu sempat merekomendasikan penetapan DPT itu ditunda setelah hasil pengawasan mereka menemukan 130 ribu lebih data pemilih ganda.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, lembaganya yang hadir dan menyaksikan peristiwa tersebut sangat menyayangkan apa yang terjadi, yang menadakan ketidaksiapan KPU untuk menyusun DPT yang akurat dan final, karena DPT merupakan basis dan jaminan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam pemilu.
"Juga menyayangkan keberadaan Bawaslu yang seharusnya mengatasi masalah ini secara berjenjang dalam setiap tingkatan wilayah dibawah yuridiksi pengawasan Bawaslu," kata Kaka dalam pers rilisnya, Kamis (6/9/2018).
Atas dasar hal tersebut, Kaka menilai, DPT sebagai basis data pemilih seharusnya disusun dan disajikan KPU secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai basis legitimasi hak kontitusional warga negara.
Menurutnya, penundaan penetapan dengan data pembanding Bawaslu yang menemukan ratusan ribu daftar pemilih ganda, selain menandakan ketidak cermatan KPU dalam penyusunan dan penyajian tadi juga dapat menimbulkan masalah kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
"Meminta kepada KPU untuk mencermati dan menysun kembali DPT tersebut, secara akurat dalam waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya jugaeminta kepada Bawaslu untuk mengawal setiap tahapan, termasuk penetapan DPT secara berjenjang dan berkelanjutan, tidak hanya menunggu disaat penetapan DPT atau penetapan lainnya oleh KPU.
"Untuk kesekian kalinya KIPP Indonesia menyoroti dan mempertanyakan sistem daftar pemilu (sidalih) KPU yang bukan hanya tidak handal dan akurat, tetapi juga menimbulkan masalah, ketika di lapangan tak dapat digunakan secara utuh dan final, sebagaiman dilaporkan di berbagai daerah," ungkapnya.
Meski direkomendasikan Bawaslu untuk ditunda, KPU akhirnya menetapkan DPT pemilu 2019 yakni pemilih dalam negeri berjumlah 185.732.093 dan pemilih luar negeri berjumlah 2.049.791 yang tersebar di 130 Kantor perwakilan. Sementara itu, Bawaslu tetap merekomendasikan agar KPU melakukan penyempurnaan dan perbaikan DPT selama 10 hari ke depan sesui rekomendasi Bawaslu dan partai politik.
(maf)