Tuntutan JPU Dinilai Lemah, Yusril Siap Ajukan Pleidoi Kasus BLBI

Rabu, 05 September 2018 - 10:16 WIB
Tuntutan JPU Dinilai...
Tuntutan JPU Dinilai Lemah, Yusril Siap Ajukan Pleidoi Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Penasehat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin A. Temenggung (SAT) Yusril Ihza Mahendra menilai, isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang Senin (3/9) lemah karena sama sekali tidak menunjukan keterangan waktu kapan terjadi tindakan pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada SAT sebagai terdakwa.

“Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Hal itu terjadi, lanjut Yusril, karena dalam fakta persidangan memang tidak terbukti SAT telah melakukan kesalahan atau tindak pidana korupsi. “JPU seharusnya dapat membuktikan kapan suatu peristiwa pidana tersebut. Tapi yang dilakukan JPU hanya mengulang-ulang apa yang telah disampaikan dalam surat dakwaan sebelumnya,” kata Yusril.

Dikatakan, seluruh dokumen, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa turunnya nilai asset karena dijual pada tahun 2007, yakni sekitar tiga tahun setelah terdakwa SAT menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN tahun 2004 dan menyerahkan seluruh tanggung jawabnya kepada Menteri Keuangan.

“Itu artinya, SAT sudah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN dengan baik dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pada Menteri Keuangan pada tahun 2004, maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada SAT,” ujar Yusril.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/9) dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukum.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7866 seconds (0.1#10.140)