PDIP Sindir Roy Suryo Belum Kembalikan Barang Negara Sebanyak 3.226 Unit
A
A
A
JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ikut berkomentar mengenai dugaan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo yang belum mengembalikan barang milik negara pada saat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hasto menganggap, sudah kewajiban secara moral pejabat negara untuk mengembalikan barang yang menjadi perbendaharaan negara. "Itu kan sudah ada mekanismenya sendiri (soal pengembalian barang negara)," kata Hasto di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Hasto menganggap, langkah yang ditempuh Menpora Imam Nahrowi sudah tepat dengan meminta mantan pejabat negara yang sudah tak lagi menjabat untuk mengembalikan barang tersebut.
Sebab, kata Hasto, barang-barang yang tergolong perbendaharaan negara merupakan hak inventaris negara. "(Pengembalian) itu sudah ada mekanismenya. Surat (Menpora) itu kan sudah melebihi anjuran," ujar Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin ini.
Permintaan pengembalian barang oleh Kemenpora kepada Roy Suryo sempat viral di media sosial. Surat tertanggal 1 Mei 2018 itu memuat permintaan pengembalian barang yang belum dilakukan Roy Suryo saat menjabat Menpora.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto itu pada intinya meminta pengembalian barang sebanyak 3.226 unit senilai Rp8,5 miliar. Dalam hal ini, Kemenpora menganggap belum ada perkembangan mengenai pengembalian barang-barang tersebut.
Hasto menganggap, sudah kewajiban secara moral pejabat negara untuk mengembalikan barang yang menjadi perbendaharaan negara. "Itu kan sudah ada mekanismenya sendiri (soal pengembalian barang negara)," kata Hasto di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Hasto menganggap, langkah yang ditempuh Menpora Imam Nahrowi sudah tepat dengan meminta mantan pejabat negara yang sudah tak lagi menjabat untuk mengembalikan barang tersebut.
Sebab, kata Hasto, barang-barang yang tergolong perbendaharaan negara merupakan hak inventaris negara. "(Pengembalian) itu sudah ada mekanismenya. Surat (Menpora) itu kan sudah melebihi anjuran," ujar Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin ini.
Permintaan pengembalian barang oleh Kemenpora kepada Roy Suryo sempat viral di media sosial. Surat tertanggal 1 Mei 2018 itu memuat permintaan pengembalian barang yang belum dilakukan Roy Suryo saat menjabat Menpora.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto itu pada intinya meminta pengembalian barang sebanyak 3.226 unit senilai Rp8,5 miliar. Dalam hal ini, Kemenpora menganggap belum ada perkembangan mengenai pengembalian barang-barang tersebut.
(pur)