Soal Ustaz Abdul Somad, PBNU: Selesaikan dengan Musyawarah

Selasa, 04 September 2018 - 16:47 WIB
Soal Ustaz Abdul Somad,...
Soal Ustaz Abdul Somad, PBNU: Selesaikan dengan Musyawarah
A A A
JAKARTA - Munculnya penolakan kelompok masyarakat terhadap aktivitas ceramah Ustaz Abdul Somad disikapi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PBNU mengimbau apabila ada perbedaan menyangkut aktivitas dakwah diselesaikan secara musyawarah.

"Jika di masyarakat didapati perbedaan pendapat mengenai aktivitas dakwah, selesaikan dengan musyawarah. Hindarkan penggunaan kekerasan dalam mengelola perbedaan," tutur Ketua Pengurus Harian PBNU, Robikin Emhas dalam keerangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018). (Baca juga: Ada Intimidasi, Ustaz Abdul Somad Batalkan Ceramah di Pulau Jawa )

Menurut dia, dakwah merupakan suatu aktivitas untuk mengajak manusia agar mengenal Tuhan dengan baik, sehingga dapat membangun hubungan secara vertikal dengan benar dan baik.

Dari hubungan vertikal yang benar dan baik itu, kata dia, diharapkan manusia akan sanggup membangun hubungan yang harmonis dengan sesama manusia.

Bahkan, sambung dia, dimungkinkan memiliki kesanggupan mengamban amanah sebagai khalifah di muka bumi. Harapannya, kehidupan akan berjalan harmoni dan beradab.

"Untuk itu aktivitas dakwah juga perlu memperhatikan kaedah dan etika dakwah. Yakni dilakukan dengan lemah lembut dan bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat," tandas Robikin.

Dia mengatakan, dalam bingkai keindonesiaan, selayaknya materi dakwah yang disampaikan juga dapat memupuk dan menumbuh-suburkan semangat nasionalisme.

"Harus diingat, andai ada yang merasa tidak dapat dipersatukan oleh semangat nasionalisme dan agama yang sama misalnya, toh kita tetap saja bersaudara. Saudara sesama manusia. Bukankah kita adalah segaris seketurunan dari Adam?" tandasnya.

Menurut dia, Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Hal Itu ditegaskan dalam UUD 1945. Salah satu yang dijamin oleh konstitusi adalah kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

"Konsekuensinya, tidak ada pembatasan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau secara nyata dilarang oleh hukum," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Dubes RI di Singapura:...
Dubes RI di Singapura: Ustaz Abdul Somad Tak Dapat Persetujuan Masuk
Selamat, UAS Dikaruniai...
Selamat, UAS Dikaruniai Anak Laki-laki dari Fatimah Zahra
Ustaz Abdul Somad Gelar...
Ustaz Abdul Somad Gelar Pesta Pernikahan Hari Ini, Tamu Undangan Dibatasi
Ustaz Abdul Somad Dianugerahi...
Ustaz Abdul Somad Dianugerahi Bayi Laki-laki, Sejumlah Selebritas Beri Selamat
Ustaz Abdul Somad Dideportasi...
Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Pengamat: Itu Wilayah Yuridiksi Mereka
Ustaz Abdul Somad pun...
Ustaz Abdul Somad pun Mengaku Bisa Menjadi Seorang Kafir
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved