Soal Ustaz Abdul Somad, PBNU: Selesaikan dengan Musyawarah

Selasa, 04 September 2018 - 16:47 WIB
Soal Ustaz Abdul Somad,...
Soal Ustaz Abdul Somad, PBNU: Selesaikan dengan Musyawarah
A A A
JAKARTA - Munculnya penolakan kelompok masyarakat terhadap aktivitas ceramah Ustaz Abdul Somad disikapi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PBNU mengimbau apabila ada perbedaan menyangkut aktivitas dakwah diselesaikan secara musyawarah.

"Jika di masyarakat didapati perbedaan pendapat mengenai aktivitas dakwah, selesaikan dengan musyawarah. Hindarkan penggunaan kekerasan dalam mengelola perbedaan," tutur Ketua Pengurus Harian PBNU, Robikin Emhas dalam keerangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018). (Baca juga: Ada Intimidasi, Ustaz Abdul Somad Batalkan Ceramah di Pulau Jawa )

Menurut dia, dakwah merupakan suatu aktivitas untuk mengajak manusia agar mengenal Tuhan dengan baik, sehingga dapat membangun hubungan secara vertikal dengan benar dan baik.

Dari hubungan vertikal yang benar dan baik itu, kata dia, diharapkan manusia akan sanggup membangun hubungan yang harmonis dengan sesama manusia.

Bahkan, sambung dia, dimungkinkan memiliki kesanggupan mengamban amanah sebagai khalifah di muka bumi. Harapannya, kehidupan akan berjalan harmoni dan beradab.

"Untuk itu aktivitas dakwah juga perlu memperhatikan kaedah dan etika dakwah. Yakni dilakukan dengan lemah lembut dan bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat," tandas Robikin.

Dia mengatakan, dalam bingkai keindonesiaan, selayaknya materi dakwah yang disampaikan juga dapat memupuk dan menumbuh-suburkan semangat nasionalisme.

"Harus diingat, andai ada yang merasa tidak dapat dipersatukan oleh semangat nasionalisme dan agama yang sama misalnya, toh kita tetap saja bersaudara. Saudara sesama manusia. Bukankah kita adalah segaris seketurunan dari Adam?" tandasnya.

Menurut dia, Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Hal Itu ditegaskan dalam UUD 1945. Salah satu yang dijamin oleh konstitusi adalah kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

"Konsekuensinya, tidak ada pembatasan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau secara nyata dilarang oleh hukum," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8044 seconds (0.1#10.140)