Golkar Diintai Pidana Korporasi, Doli: Korupsi PLTU Riau Ulah Oknum
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pidana korporasi terhadap Partai Golkar. Hal itu menyusul kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menyeret salah satu kader Golkar, Eni Saragih.
Partai Golkar pun bereaksi, Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, urusan korupsi adalah urusan individu atau oknum. Tidak ada praktik korupsi dilakukan atas nama atau menjadi tanggung jawab institusi.
"Oleh karenanya pertanggungjawaban di depan hukum dilakukan oleh oknum yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi itu," kata Doli kepada SINDOnews, Minggu (2/9/2018).
Doli menambahkan, Partai Golkar dalam menyelenggarakan setiap kegiatannya selama ini selalu disupport secara kolektif dari sumbangan pengurus dan panitia yang tidak mengikat.
Terkait dugaan aliran uang hasil korupsi ke Munaslub Partai Golkar, Doli mengatakan, sebagai Institusi Golkar tidak tahu menahu soal asal-usul atau sumber dana yang disumbangkan.
Erni Saragih, tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, memang menjabat sebagai Bendahara Panitia Munaslub Golkar tahun 2017 lalu. Sebagai bendahara panitia, tentu tugasnya adalah mengumpulkan dana melalui sumbangan-sumbangan, termasuk sumbangan dari dirinya sendiri. (Baca: KPK Incar Sejumlah Petinggi Golkar Terkait Suap PLTU Riau-1 )
Begitu dana sumbangan diterima, lanjut Doli, partai menganggap itu bantuan individu yang secara etis tidak mungkin ditanya atau diverifikasi asal usulnya.
"Jadi, kami ingin tegaskan sekali lagi Partai Golkar tidak bertanggung jawab atas tindakan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kader partai," ucap Doli.
Partai Golkar pun bereaksi, Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, urusan korupsi adalah urusan individu atau oknum. Tidak ada praktik korupsi dilakukan atas nama atau menjadi tanggung jawab institusi.
"Oleh karenanya pertanggungjawaban di depan hukum dilakukan oleh oknum yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi itu," kata Doli kepada SINDOnews, Minggu (2/9/2018).
Doli menambahkan, Partai Golkar dalam menyelenggarakan setiap kegiatannya selama ini selalu disupport secara kolektif dari sumbangan pengurus dan panitia yang tidak mengikat.
Terkait dugaan aliran uang hasil korupsi ke Munaslub Partai Golkar, Doli mengatakan, sebagai Institusi Golkar tidak tahu menahu soal asal-usul atau sumber dana yang disumbangkan.
Erni Saragih, tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, memang menjabat sebagai Bendahara Panitia Munaslub Golkar tahun 2017 lalu. Sebagai bendahara panitia, tentu tugasnya adalah mengumpulkan dana melalui sumbangan-sumbangan, termasuk sumbangan dari dirinya sendiri. (Baca: KPK Incar Sejumlah Petinggi Golkar Terkait Suap PLTU Riau-1 )
Begitu dana sumbangan diterima, lanjut Doli, partai menganggap itu bantuan individu yang secara etis tidak mungkin ditanya atau diverifikasi asal usulnya.
"Jadi, kami ingin tegaskan sekali lagi Partai Golkar tidak bertanggung jawab atas tindakan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kader partai," ucap Doli.
(ysw)