Idrus Marham Ditahan, KPK Percepat Pemberkasan Kasus Suap PLTU Riau

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 23:33 WIB
Idrus Marham Ditahan,...
Idrus Marham Ditahan, KPK Percepat Pemberkasan Kasus Suap PLTU Riau
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mempercepat pemberkasan kasus setelah resmi menahanan tersangka Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pada Jumat (31/8) penyidik kembali melakukan pemeriksaan ‎terhadap ‎mantan sekretaris jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham. Pemeriksaan kali ini, tutur Alexander, merupakan pemeriksaan perdana Idrus sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Dia memaparkan, setelah pemeriksaan intensif Idrus sebagai tersangka kemudian penyidik melaporkan ke pimpinan KPK. Bersamaan dengan itu, penyidik menyodorkan surat perintah penahanan (sprinhan) atas nama Idrus Marham. Lima pimpinan KPK langsung melakukan koordinasi. Akhirnya pimpinan memutuskan dan menandatangani sprinhan atas nama Idrus. Sprinhan ditandatangani Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang.

"Penahanannya dilakukan kan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berarti sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup. Penahanan semakin cepat semakin baik. Merupakan hak tersangka untuk segera diproses sesuai KUHAP. Syukur-syukur dalam 1 bulan kita bisa selesaikan berkasnya dan kita limpahkan ke pengadilan, itu jauh lebih dibanding kita tunda-tunda," tegas Alexander di sela acara Gathering KPK Bersama Media di Kepulauan Seribu Jakarta, Jumat (31/8/2018).

(Baca juga: Usai Diperiksa 5 Jam, KPK Langsung Tahan Idrus Marham )

Alexander menegaskan, percepatan pemberkasan untuk tersangka Idrus tersebut tujuannya juga memenuhi asas hukum cepat. Alexander menuturkan, KPK mengakui selama ini Idrus selalu hadir saat diperiksa beberapa kali sebagai saksi sebelumnya. Sekali penahanan ini dilakukan karena kewenangan penyidik dan penyidik mau mempercepat penyelesaian berkasnya. Apalagi Idrus disangkakan melakukan dugaan penerimaan suap atau janji bersama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih.

"Untuk berkasnya IM dan EMS (Eni) akan disatukan atau dipisah kami belum bisa pastikan. Nanti akan kami lihat lagi perkembangan," bebernya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7362 seconds (0.1#10.140)