KPK Belum Punya Cukup Alat Bukti Jadikan Sofyan Basir Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap percakapan kedua tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 antara mantan Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawata menjelaskan dalam percakapan tersebut diketahui adanya pembagian jatah proyek PLTU Riau-1 untuk Eni dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
"Dia (Eni) menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham) kemarin saya abis ketemu dengan SB (Sofyan Basir) nanti pembagiannya sama-sama, itu kata dia (Eni)," ujar Alex di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Alex menjelaskan saat ini KPK baru mengantongi satu alat bukti, sehingga untuk menaikkan status Sofyan Basir menjadi tersangka masih butuh proses. Sebab, pernyataan Eni Saragih ke Idrus Marham bisa saja dibantah oleh Sofyan Basir.
"Itu hanya dari Eni ke Idrus Marham. Kan gampang sekali kalau dikonfirmasi SB, saya enggak pernah ngomong begitu, artinya masih sangat minim, dari Kotjo enggak ada, masih jauhlah," jelasnya.
Alex mengaku, sejauh ini pihaknya belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Idrus Marham di kasus suap PLTU Riau-1. Namun, apabila KPK menemukan alat bukti lainnya, tak menutup kemungkinan Sofyan bisa jadi tersangka.
Sebelumnya KPK sudah pernah menggeledah rumah bahkan kantor Sofyan Basir. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah alat bukti di antaranya CCTV dan juga alat komunikasi.
"Tentu ketika kita menetapkan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti ya, ketika kita belum menetapkan SB (Sofyan Basir) ya kita menilai belum cukup alat bukti," tuturnya.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, yakni Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawata menjelaskan dalam percakapan tersebut diketahui adanya pembagian jatah proyek PLTU Riau-1 untuk Eni dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
"Dia (Eni) menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham) kemarin saya abis ketemu dengan SB (Sofyan Basir) nanti pembagiannya sama-sama, itu kata dia (Eni)," ujar Alex di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Alex menjelaskan saat ini KPK baru mengantongi satu alat bukti, sehingga untuk menaikkan status Sofyan Basir menjadi tersangka masih butuh proses. Sebab, pernyataan Eni Saragih ke Idrus Marham bisa saja dibantah oleh Sofyan Basir.
"Itu hanya dari Eni ke Idrus Marham. Kan gampang sekali kalau dikonfirmasi SB, saya enggak pernah ngomong begitu, artinya masih sangat minim, dari Kotjo enggak ada, masih jauhlah," jelasnya.
Alex mengaku, sejauh ini pihaknya belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Idrus Marham di kasus suap PLTU Riau-1. Namun, apabila KPK menemukan alat bukti lainnya, tak menutup kemungkinan Sofyan bisa jadi tersangka.
Sebelumnya KPK sudah pernah menggeledah rumah bahkan kantor Sofyan Basir. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah alat bukti di antaranya CCTV dan juga alat komunikasi.
"Tentu ketika kita menetapkan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti ya, ketika kita belum menetapkan SB (Sofyan Basir) ya kita menilai belum cukup alat bukti," tuturnya.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, yakni Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo.
(kri)