Bawaslu Putuskan Tak Temukan Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Abhan menjelaskan, putusan tersebut didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor yaitu Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.
Salah satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," jelas Abhan.
Selain itu menurut Abhan, Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang dilihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief.
"Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian" ujarnya.
Selain itu, Abhan mengungkapkan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut. "Sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tuturnya.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Abhan menjelaskan, putusan tersebut didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor yaitu Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.
Salah satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," jelas Abhan.
Selain itu menurut Abhan, Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang dilihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief.
"Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian" ujarnya.
Selain itu, Abhan mengungkapkan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut. "Sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tuturnya.
(maf)