Imbauan Ombudsman untuk Pejabat Publik Terkait Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman meminta pejabat publik seperti menteri ataupun kepala daerah yang mendukung salah satu calon dalam Pilpres 2019, agar tidak menyatakan dukungan secara terbuka sebelum pejabat tersebut menonaktifkan diri dari jabatannya.
Menurut anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, hal tersebut untuk mencegah maladministrasi dan netralitas penyelenggara negara dalam pemilu 2019.
"Segera nonaktif (cuti) dan/atau mengundurkan diri dari jabatan selama masa kampanye pemilu bagi penyelenggara negara dan/atau pemerintahan yang terlibat dalam tim kampanye nasional, termasuk yang sudah secara terbuka memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu," ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Ahmed menjelaskan, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik sebagai pelayan masyarakat harus berdiri secara imparsial, dan bukan lagi sebagai unsur partai politik atau kelompok kepentingan tertentu.
"Mempertimbangkan berbagal hal di atas, Ombudsman membuka ruang pengaduan bagi masyarakat atau ASN yang menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, umum pada masa pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019. Ombudsman juga mendukung Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya mengawasi," jelasnya.
Oleh karena itu, Ahmed menegaskan, pejabat negara atau kepala daerah tidak boleh menggunakan kewenangan untuk menggerakkan, memaksakan, dan atau memengaruhi ASN untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, dan atau sarana lain untuk kepentingan kampanye atau sumbangan untuk paslon capres dan cawapres," tegasnya.
Menurut anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, hal tersebut untuk mencegah maladministrasi dan netralitas penyelenggara negara dalam pemilu 2019.
"Segera nonaktif (cuti) dan/atau mengundurkan diri dari jabatan selama masa kampanye pemilu bagi penyelenggara negara dan/atau pemerintahan yang terlibat dalam tim kampanye nasional, termasuk yang sudah secara terbuka memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu," ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Ahmed menjelaskan, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik sebagai pelayan masyarakat harus berdiri secara imparsial, dan bukan lagi sebagai unsur partai politik atau kelompok kepentingan tertentu.
"Mempertimbangkan berbagal hal di atas, Ombudsman membuka ruang pengaduan bagi masyarakat atau ASN yang menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, umum pada masa pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019. Ombudsman juga mendukung Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya mengawasi," jelasnya.
Oleh karena itu, Ahmed menegaskan, pejabat negara atau kepala daerah tidak boleh menggunakan kewenangan untuk menggerakkan, memaksakan, dan atau memengaruhi ASN untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, dan atau sarana lain untuk kepentingan kampanye atau sumbangan untuk paslon capres dan cawapres," tegasnya.
(maf)