Kasus OTT Hakim PN Medan, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Rabu, 29 Agustus 2018 - 15:17 WIB
Kasus OTT Hakim PN Medan,...
Kasus OTT Hakim PN Medan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
A A A
JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan awal pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status tersangka kepada Hakim PN Medan terkait dugaan suap penanganan perkara Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo dapat disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepada Hakim tersebut untuk diadili.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,yaitu diduga sebagai penerima Panitera Pengganti pada PN Medan, Helpandi (H) dan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan, Merry Purbo (MP)," kata Agus saat jumpa pers di Kantor KPK, Rabu (29/8/2018).

Selain itu, kata Agus dua tersangka lainnya diduga sebagai pemberi yaitu, Tamin Sukordi (TS) sebagai swasta dan Hadi Setiawan orang kepercayaan TS.

KPK sebelumnya mengamankan 8 orang terkait dugaan suap penanganan perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Yakni Tamin Sukardi (TS) sebagai swasta, Sudarni (SUD) sebagai staf TS, Helpandi (H) sebagai Panitera Penggati pada PN Medan, Merry Purba (MP) sebagai Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW) sebagai Wakil Ketua PN Medan yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Lalu Marsuddin Nainggolan (MN) selaku Ketua PN Medan, Sontan Merauke Sinaga (SMS) sebagai Hakim PN Medan dan terakhir Oloan Sirait (OS) sebagai Panitera Penggati pada PN Medan.

MP dan H sebagai pihak yang di duga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

"Sebagai pihak yang diduga pemberi, TS dan HS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP," ujar Agus.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Berita Terkini
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved