Kasus OTT Hakim PN Medan, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Rabu, 29 Agustus 2018 - 15:17 WIB
Kasus OTT Hakim PN Medan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
Kasus OTT Hakim PN Medan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
A A A
JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan awal pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status tersangka kepada Hakim PN Medan terkait dugaan suap penanganan perkara Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo dapat disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepada Hakim tersebut untuk diadili.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,yaitu diduga sebagai penerima Panitera Pengganti pada PN Medan, Helpandi (H) dan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan, Merry Purbo (MP)," kata Agus saat jumpa pers di Kantor KPK, Rabu (29/8/2018).

Selain itu, kata Agus dua tersangka lainnya diduga sebagai pemberi yaitu, Tamin Sukordi (TS) sebagai swasta dan Hadi Setiawan orang kepercayaan TS.

KPK sebelumnya mengamankan 8 orang terkait dugaan suap penanganan perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Yakni Tamin Sukardi (TS) sebagai swasta, Sudarni (SUD) sebagai staf TS, Helpandi (H) sebagai Panitera Penggati pada PN Medan, Merry Purba (MP) sebagai Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW) sebagai Wakil Ketua PN Medan yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Lalu Marsuddin Nainggolan (MN) selaku Ketua PN Medan, Sontan Merauke Sinaga (SMS) sebagai Hakim PN Medan dan terakhir Oloan Sirait (OS) sebagai Panitera Penggati pada PN Medan.

MP dan H sebagai pihak yang di duga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

"Sebagai pihak yang diduga pemberi, TS dan HS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP," ujar Agus.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0696 seconds (0.1#10.140)