Telusuri Mahar Politik, Bawaslu Anggap Kesaksian Andi Arief Signifikan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gagal menghadirkan Wasekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan mahar politik yang diduga dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga S Uno kepada PAN dan PKS sebesar Rp 1 triliun.
Pemanggilan terhadap Andi sudah dilayangkan ketiga kalinya, namun yang bersangkutan 'mangkir' dari panggilan Bawaslu tanpa keterangan.
Dalam perkara ini, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, keterangan Andi sangat dibutuhkan untuk menelusuri dugaan mahar politik tersebut. Hal ini berbeda dengan Sandiaga yang dianggap belum perlu dimintai keterangan. "Bahwa apakah itu apa benar atau tidak yang tahu kan pak Andi Arief," kata Fritz di Kantornya, Senin 27 Agustus 2018.
Fritz menganggap, jika Bawaslu memanggil pihak terkait, yakni Sandiaga dalam perkara ini dianggap akan menyalahi aturan karena kepentingan Bawaslu adalah menghadirkan saksi pertama yakni Andi yang dianggap keterangannya sangat signifikan.
Fritz mengatakan, dasar yang digunakan Bawaslu untuk memanggil seseorang berdasarkan kitab hukum acara pidana yakni sampai tiga kali. Menurutnya, jika sampai panggilan tersebut yang bersangkutan tak kunjung hadir maka, lembaganya akan memutuskan status laporan itu berdasarkan rapat pleno.
"Jadi ini dasar cuitan atau informasi oleh Pak Andi Arief misalnya nanti ada bukti lain itu kan bisa menjadi bahan untuk kajian selanjutnya, dasar pelaporan itu informasi yang disampaikan oleh pak Andi arif. Jadi kita lihat ada yang lain atau tidak," pungkasnya.
Pemanggilan terhadap Andi sudah dilayangkan ketiga kalinya, namun yang bersangkutan 'mangkir' dari panggilan Bawaslu tanpa keterangan.
Dalam perkara ini, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, keterangan Andi sangat dibutuhkan untuk menelusuri dugaan mahar politik tersebut. Hal ini berbeda dengan Sandiaga yang dianggap belum perlu dimintai keterangan. "Bahwa apakah itu apa benar atau tidak yang tahu kan pak Andi Arief," kata Fritz di Kantornya, Senin 27 Agustus 2018.
Fritz menganggap, jika Bawaslu memanggil pihak terkait, yakni Sandiaga dalam perkara ini dianggap akan menyalahi aturan karena kepentingan Bawaslu adalah menghadirkan saksi pertama yakni Andi yang dianggap keterangannya sangat signifikan.
Fritz mengatakan, dasar yang digunakan Bawaslu untuk memanggil seseorang berdasarkan kitab hukum acara pidana yakni sampai tiga kali. Menurutnya, jika sampai panggilan tersebut yang bersangkutan tak kunjung hadir maka, lembaganya akan memutuskan status laporan itu berdasarkan rapat pleno.
"Jadi ini dasar cuitan atau informasi oleh Pak Andi Arief misalnya nanti ada bukti lain itu kan bisa menjadi bahan untuk kajian selanjutnya, dasar pelaporan itu informasi yang disampaikan oleh pak Andi arif. Jadi kita lihat ada yang lain atau tidak," pungkasnya.
(pur)